Home / Kabar Gosale

Hasil Survei Ombudsman Terhadap Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemprov Malut Masuk Zona Hijau

19 Mei 2021

TERNATE, OT- Hasil survei kepatuhan standar pelayanan yang dilakukan Ombudsman RI selama dua tahun terakhir, yakni 2018 dan 2019 Pemerintah Provinsi Maluku Utara masuk pada zona hijau.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali Workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021, Rabu (19/05/2021).

Sofyan Ali mengatakan, upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, dewasa ini masih menemui beberapa kendala dalam rangka untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan public, baik tingkat pusat kementerian/lembaga maupun di daerah, provinsi maupun kabupaten/kota.

"Hal ini tercermin dari survei kepatuhan standar pelayanan yang dilakukan Ombudsman RI setiap tahun, sejak tahun 2014 sebagaimana diamanatkan dilalam UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudman Republik Indonesia," ujar kepala Ombudsman.

Sofyan menuturkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 melaksanakan suatu program penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

“Sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bagi entitas pemerintah daerah dan instansi vertikal di Maluku Utara. Program ini untuk memetakan seluruh penyelenggara pelayanan publik di tingkat daerah dalam mengimplementasikan standar pelayanan public," ucapnya.

Sementara hasil perolehan zonasi kepatuhan dari 2 (dua) tahun terakhir yakni tahun 2018 dan 2019 untuk entitas pemerintah daerah dan instansi vertikal se-provinsi Maluku Utara yang disurvei, untuk zona Hijau Pemerintah daerah terdiri dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate dan Halmahera Utara.

Sedangkan zona Hijau tingkat Kepolisian Resor yaitu Polres Kepulauan Sula, Kota Ternate, Halmahera Utara dan Halmahera Tengah. Untuk zona Hijau tingkat Kantor Pertanahan yaitu Kantah Kota Ternate dan Halmahera Barat.

Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dalam sambutannya saat membuka Workshop menyampaikan, upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Maluku Utara masih menemui beberapa kendala, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan/pemenuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik disemua unit kerja.

"Ketersediaan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik amat penting, karena standar pelayanan merupakan penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing,” jelas wagub.

Wagub berharap, dengan terselenggaranya workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada hari ini, dapat memberikan nilai manfaat bagi penyelenggara Apatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk bisa memetakan seluruh bentuk standar penyelenggara pelayanan publik di semua OPD.

“Mengenal dan mendorong komponen indikator standar pelayanan publik serta berupaya memenuhi dan berkomitmen, untuk memperbaiki kualitas layanan publik dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik di wilayah Maluku Utara secara transparan dan tertanggung jawab,” tuutp wagub.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT