HALTIM,OT- Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub menanggapi enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif DPRD pada rapat Paripurna ke 6 masa sidang ke II DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Senin (05/07/2021).
Ubaid menyampaikan, Ranperda Inisiatif DPRD merupakan prosedur formal dalam pembahasan tingkat pertama, hal ini diatur dalam ketentuan pasal 73 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.
"Tanggapan ini sebagai respon atas penjelasan DPRD sebelumnya tentang gambaran umum tentang Ranperda yang diinisiatifkan," kata Ubaid dalam Pidatonya.
Dijelaskan, pengelolaan dana CSR di Kabupaten Halmahera Timur belum sepenuhnya bersinergi dengan program pembangunan daerah.
"Penggunaan dana CSR masih bersifat Parsial dan cenderung pada pemanfataan yang bersifat praktis bahkan tidak terintegrasi dengan rencana strategis pembangunan daerah," jelasnya.
Sementara Perda tentang kabupaten layak anak merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan Menteri apemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak no 12 tahun 2011 tentang indikator Kabupaten dan Kota layak anak.
"Dengan demikian perda tentang Kabuoaten layak anak di Haltim merupakan komitmen Pemda bersama masyarakat dan dunia usaha untuk memastikan generasi emas anak-anak Haltim," katanya.
Lanjut Ubaid, sementara regulasi yang mengatur tata kelola barang milik daerah telah menjadi kebutuhan hukum didaerah yang tak bisa dia abaikan.
"Hal ini sesuai peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Sementara Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan peraturan daerah dengan penjabaran lebih lanjut Undang-Udang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Perda yang diinisiatifkan oleh DPRD ini merupakan jawaban atas problem Haltim yang memiliki luas lahan pertanian potensial di Malut," ujarnya.
selanjutnya Ranperda tentang perusahan Unum Daerah Air Bersih adalah kewajiban pemerintah daerah yang akan terus dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hal masyarakat.(dx)