Home / Kabar Fagogoru

Lakukan Penertiban, DPMPTSP Halteng Gencar Sosialisasi PBG.

Kadis: Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Akan Disanksi.
16 Maret 2023
Kadis DPMPTSP didampingi Asisten III saat lakukan sosialisasi (ft_ono)

HALTENG,OT- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Tengah (Halteng) gencar lakukan sosialisasi di Kecamatan Weda Tengah terkait penertiban Bangunan yang belum memilik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPMPTSP Halteng Sofyan Abd. Gafur mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Perindag, Dispenda, Satpol PP,  dan DLH, datang di Kecamatan  Weda Tengah ini lantaran ada beberapa masalah sosial seperti para pelaku usaha mulai dari pembangunan kosan, jualan sayur mayur, rumah makan dan usaha yang lain banyak yang  masuk namun oleh pemerintah masih banyak yang tidak tertib karena tidak atau belum memiliki Izin.

"Prinsipnya, Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan kesempatan dan peluang seluasnya bagi masyarakat dan siapa saja untuk membuka usaha, pemda tidak melarang, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi jangan sampai kedatangan TIM ini dianggap menghambat dan melarang, sebenarnya kita hanya mau menertibkan dan mengatur supaya kita berusaha juga baik dan nyaman,"ucap Kadis saat memberikan sambutan saat sosialisasi di kantor Camat Kamis (16/3/2023).

Kata dia, PTSP sebagaimana tupoksinya, hanya bagaimana agar para pelaku usaha itu memiliki izin, mulai dari bangunannya dan jenis usahanya harus ada Izin.

Selain itu, dari hasil kunjungan ini, akan ada batasan waktu bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin dan membangun tidak sesuai, kita akan berikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mau taat dan tunduk kepada aturan yang dibuat oleh pemerintah, ini bukan maunya kita sendiri tapi atas dasar aturan.

IMB atau PBG ini, untuk kecamatan Weda Tengah sendiri, sebagian sudah ada izin, itupun kalau membuat izin atas dasar kemauan sendiri sangat susah, padahal PTSP sudah 2 Tahun ini terus lakukan sosialisasi.

"Ketika nanti pelaku usaha mau kredit di Bank, dan pihak Bank sampaikan usaha ini harus ada izin baru satu-satu mulai pusing,"jelasnya.

Sofyan mengaku, sudah berdiskusi dengan Kades Woebulen, katanya dispenda sudah datang tagi pajak, dan 1 Tahun itu Rp. 150 bagi pelaku usaha ini, padahal kalau di Rumah makan, setiap orang makan dikenakan pajak 10 persen. Masa selama 1 Tahun hanya 150 ribu.

Mantan Kabag Pemerintahan ini mengatakan, saat ini ada TIM yang sudah memasang baliho himbauan sebanyak 38 titik dari semua jenis usaha termasuk Galian C. Dan dalam baliho itu, ada pesan-pesan berupa warga yang ada bangunan harus punya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Karena PBG ini mengatur secara rinci, bagaimana bangunan yang dibuat itu ada tempat sampah, air ada salurannya dan yang lainnya,"ucapnya.

Selain itu kata dia, ada tanah yang disewakan itu, mohon dikontrol agar jangan sampai dibangun di bahu jalan, karena itu sangat mengganggu lalu lintas.Kita akan berikan waktu ke mereka untuk segera bongkar, kalau itu tidak dilaksanakan, maka pemerintah yang akan bongkar sendiri.

"Jadi mohon kepada bapak ibu, agar sampaikan informasi ini kepada Warga terutama pelaku usaha itu, supaya setelah ini kalian bisa datang di kantor PTSP untuk mengurus Izin, agar tidak lagi diganggu bangunan dan usahanya, Pemerintah buat ini demi kebaikan kita samua,"tutupnya.

Sementara Asisten III Setda Halteng Ridwan Muhammad mengatakan, sosialisasi ini untuk penertiban bangunan yang tidak memiliki Izin, karena kita melihat bahwa berbagai konsekuensi daripada luas Desa yang menggeliat begitu cepat yang berada pada posisi strategis lingkar tambang, dengan Perkembangan yang begitu pesat mengalahkan Kota Weda.

"Oleh karena itu sebagai pemerintah berkewajiban untuk menata ini sehingga baik untuk lingkungan dan terjamin kesehatannya kemudian bangunan itu sesuai dengan tata ruang. Sehingga warga yang ada ini berkewajiban untuk mendapatkan kenyamanan penduduk khususnya di wilayah Weda Tengah ini,"ucapnya.

Selain itu, permasalahan yang berikut itu soal sampah yang sangat krusial, bahkan sampai pada hari ini walau pun telah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi masih saja terlihat sepanjang jalan itu masih ada yang buang sampah.

"DLH sudah membuat imbauan larangan membuang sampah di areal ini tetapi kita lewat itu masih ada sebagian masyarakat kita yang memang membuang sampah tidak pada tempatnya,"jelas mantan Kabag Hukum ini.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT