HALTENG, OT- Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram M. Sangadji menegaskan, bahwa beasiswa pendidikan, dan insentif lainnya, bukan hak para penerima manfaat.
Penegasan ini disampaikan Bupati saat bertatap muka dengan mahasiswa Halteng yang kuliah di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.
Menurut Bupati, yang berhak dapat itu kalau namanya sudah masuk dalam daftar penerima beasiswa dan tidak bisa digantikan oleh orang lain, "kalau belum (masuk daftar), maka belum menjadi hak kalian," tegasnya.
"Kalau Hak, maka Pemda tidak akan berlakukan syarat, tapi karena bukan hak, maka harus ada syarat yang mesti dipenuhi oleh penerima manfaat, seperti NIK, KTP dengan kode 8202, dan surat keaktifan dari kampus," ucap Bupati saat memberikan sambutan, Kamis (8/1/2026).
Orang nomor satu di Halteng itu mengatakan, bantuan beasiswa maupun insentif lainnya, adalah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, yang dituangkan dalam program Pemerintah Daerah sehingga harus penuhi persyaratan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
"Kalau itu memang hak kalian maka pasti pemimpin-pemimpin sebelumnya juga akan melakukan hal yang sekarang kami lakukan, namun karena bukan hak maka itu tidak dilakukan," jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, mahasiswa harus fokus untuk belajar agar bisa menjadi generasi Halteng yang cerdas.
Menurutnya, kuliah itu bukan hanya semangat tapi kuliah itu harus ada target dan tujuan, kedua ini harus berjalan sama. "Kita harus bersyukur kepada Allah SWT, karena sudah berikan kita semua kesehatan, sehingga bisa kuliah,"ucapnya.
Dia mengatakan, salah satu syarat NIK penerima manfaat harus 8202, karena untuk mempermudah Pemda dalam menyalurkan bantuan beasiswa kepada mahasiswa yang benar-benar berasal dari Halteng.
Selain itu, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa hanya batas 8 semester dan harus penuhi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,5. "Apabila kuliahnya lewat 8 Semester atau IPK kurang dari 2,5 maka itu tidak lagi dibiayai Pemda," tegasnya.
Bupati juga mengatakan, untuk mahasiswa yang membayar kebutuhan kampus pakai uang pribadi, pemda akan kembalikan. "Namun hanya berlaku untuk tahun 2025 saja, kalau tahun 2024 itu di luar tanggungan Pemda," tegas Bupati.
Sementara Kabag Organisasi Setda Halteng Jamrud Hamid, menjelaskan Pemda Halteng melalui Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, pada Tahun 2025 menganggarkan bantuan Beasiswa sebesar Rp19 miliar untuk 2.999 mahasiswa yang tersebar diseluruh kampus di Indonesia.
"Alhamdulillah pada tahun 2026 ini, Bupati dan Wakil sudah menambahkan anggaran dari Rp19 miliar menjadi Rp32 miliar," ucap Kabag saat memberikan sambutan.
Terkait dengan mahasiswa yang sudah membayar biaya kuliah pakai uang pribadi, maka Pemda akan kembalikan. Tapi ada syarat yang harus diselesaikan oleh mahasiswa, seperti surat pembayaran dari kampus.
Kabag juga mengarahkan, bahwa pembiayaan anggaran untuk menggantikan uang mahasiswa itu, melekatnya di Bank BPD, "jadi mahasiswa kalau bisa nanti pakai bank BPD, supaya urusannya dipercepat," tambahnya.
"Kebijakan ganti uang mahasiswa ini, hanya berlaku bagi yang bayar di tahun 2025, kalau di tahun 2024 bukan lagi tanggungan Pemda," tutupnya.
Turut hadir dalam tatap muka tersebut antaranya, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Dr. Lasamida Kurupunda, Kadis Pendidikan Musksin Ibrahim, Kabag Organisasi Jamrud Hamid, Kabag Humas Bambang W. Harianto dan Kabag Umum Indra Ayu Arsyad.
(red)










