HALTENG, OT- Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Ikram M. Sangadji membuka secara resmi Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024, bertempat di Aula Salahuddin Bin Talabudin Kantor Bupati Halteng, Senin (14/7/2025).
"Orientasi ini dimaksudkan untuk membangun karakter para ASN yang baru di Kabupaten Halmahera Tengah, dimana peserta akan diberi kesempatan mendengarkan pengetahuan dan Pemahaman ilmu dari para mnarasumber terkait disiplin dan etika kerja; Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta materi tentang muatan lokal Kabupaten Halmahera Tengah," ucap Bupati saat memberikan sambutan.
Dia berharap, PPPK Halmahera Tengah dapat mendukung terlaksananya pembangunan daerah dan membangun kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan prinsipprinsip Falsafah Fagogoru dalam bekerja sehari-hari.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK, Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
"Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa PPPK memiliki keterkaitan yang kuat dengan kontrak kerja yang talah ditandatangani. Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi, apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, Tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan, hal ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa PPPK mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan public yang terbaik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing," jelasnya.
Bupati mengajak kepada seluruh peserta Orientasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025, babwa saudara adalah orang terpilih melalui seleksi, bersih dan transparan, maka tunjukkan bahwa Saudara -Saudari di sini adalah orang-orang pilihan. Untuk itu, kecerdasan yang dimiliki tidak cukup, harus disertai dengan integritas yang tinggi, semua itu harus menjadi satu kesatuan yang kuat.
"Hormati dan hargai seluruh stakeholder dalam pelatihan ini dengan tetap menjaga norma, kedisiplinan dan tanggung jawab,"tutup orang nomor satu dijajaran Pemkab Halteng itu.
Sementara Kaban BKPSDM Halteng Arman Alting mengatakan, dasar dari orientasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 _ tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
"Orientasi PPPK ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku, untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika Aparatur Sipil Negara sesuai tuntutan kebutuhan instansi maupun syarat dalam menjadi PPPK,"ucap Kaban saat membacakan laporan Panitia.
Selain itu, untuk menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya ASN PPPK yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi ASN PPPK yang handal.
Adapun peserta Orientasi berjumiah 337 orang yang terdiri dari, tenaga guru berjumlah 95 orang, tenaga kesehatan berjumlah 83 orang, tenaga teknis berjumlah 159 orang.
Penyelenggaraan Kegiatan Orientasi ini akan dimulai pada tanggal 14-17 Juli 2025 (dengan metode Klasikal), 18 Juli sampai dengan 26 Juli 2025 (Metode Pembelajaran Mandiri), dan lanjut 27-28 Juli 2025 (Metode Klasikal) dengan tema Kegiatan “ASN Berakhlak untuk MHalteng Sejahtera, Mandiri dan Maju”.
"Tema ini dipakai sehubungan dengan telah ditetapkannya ASN berakhlak oleh Pemerintah pusat, yang artinya Beriorentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,"jelas mantan kadis Perpustakaan itu.
Diketahui, biaya yang digunakan pada pelaksanaan Orientasi PPPK ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025.
(red)