TERNATE, OT - Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Ternate, intens melakukan sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2020, tentang wajib masker.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga melakukan penindakan di lapangan, dengan memberikan peringatan bagi warga yang tidakr mengunakan masker.
Tak tanggung-tanggung, Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud turun langsung memimpin jajarannya melakulan sosialisasi dan edukasi di lapangan terhadap warga yang tidak mematuhi Perda nomor 14 tahun 2020 tentang wajib masker pada, Senin (13/7/2020).
Amatan indotimur.com, di lapangan, Kasat Satpol PP, menghentikan para pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan masker.
Selain pengendara, Kasat bersama jajarannya juga menegur dan memberikan pemahaman kepada pedagang dan warga tentang pentingnya masker bagi kesehatan bersama.
Kepada indotimur.com, Fhandy mengatakan, sosialisasi dan edukasi Perda nomor 14 tentang wajib masker bagi masyarakat Kota Ternate, dilakulan secara persuasif.
Dikatakan, upaya persuasif yang dilakukan jajarannya dalam bentuk himbauan dan arahan serta edukasi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan.
"Upaya persuasif sebatas imbauan, informasi, dan arahan supaya apa yang harus menjadi kedisiplinan terkait protokol kesehatan bisa dilaksanakan," kata Kasat. (ier)