Home / Berita / Citizen Journalist

JPPR Malut Minta Bawaslu Tertibkan Iklan dan APS Cakada

12 Juni 2024
Salah satu baliho calon kepala daerah yang terpasang di Kota Ternate

TERNATE, OT - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota segera mengambil tindakan atas maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan pemasangan iklan Calon Kepala Daerah (Cakada) Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota serta Bupati/Wakil Bupati.

JPPR Malut menilai, pemasangan APS maupun iklan di media massa, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Dalam rilisnya, Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, mengatakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini telah diatur dalam PKPU.

Dia menyatakan, saat ini, tahapan pendaftaran bakal calon belum dimulai, tetapi baliho, spanduk, banner bahkan iklan bakal calon mulai ramai dipasang.

"Kenapa alat peraga calon sudah bertebaran di mana-mana, jadi perlu ingat ya, proses pengumuman pasangan calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 itu tanggal 24 sampai tanggal 26 Agustus 24, pendaftaran pasangan calon itu tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September 2024, pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024, nah, selama 60 hari itulah para pasangan calon mulai berkampanye termasuk kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga, baliho, spanduk, iklan di media massa, online/elektronik itu" ungkap Jainul sebagimana dikutip dari rilis yang diterima redaksi indotimur.com 

.

Dosen Ilmu Sejarah Unkhair ini, menambahkan, APK yang saat ini bertebaran di Kabupaten/Kota di Maluku Utara, sangat mempengaruhi nilai estetika kota, karena dipasang pada sejumlah lokasi yang bukan pada tempatnya.

"Alat peraga berupa baliho mauoun spanduk ini, sangat mempengaruhi nilai estetika kota, terutama di traffic light/lampu merah, jalan jalan utama, depan pusat pertokoan, dan lain lain, sehingga kami berharap kepada Bawaslu provinsi Maluku Utara, mengintruksikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku Utara bersama Satpol PP setempat untuk mencopot alat peraga tersebut," tegas Jainul.

JPPR juga meminta Bawaslu untuk menyurat ke media cetak dan online untuk menahan diri, tidak memuat:menayangkan iklan calon kepala daerah, karena masa kampanye masih lama.

JPPR mengancam, jika imbauan ini tidak diindahkan, maka JPPR Maluku Utara, akan mendatangi kantor Bawaslu untuk mempertanyakan masalah ini, "satu dua minggu ke depan, bila Bawaslu tidak mengindahkan, JPPR Maluku Utara akan mendatangi kantor Bawaslu, mempertanyakan masalah ini" tegas Jainul mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT