TERNATE, OT - Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ternate, bekerjasama dengan kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Senin (20/12/2021) melaksanakan kegiatan Isbat Nikah bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Ternate.
Pada kegiatan ini, tidak kurang dari 24 pasangan yang berasal dari Kelurahan Togafo, Kelurahan Takome dan Kelurahan Loto Kecamatan Ternate Barat disahkan untuk memberikan kepastian identitas hukum atas pernikahannya.
Isbat nikah ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, mendekatkan layanan pada masyarskat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Ketua TP PKK Kota Ternate Ny. Marliza M. Tauhid dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena masih banyak masyarakat (pasangan suami istri) yang belum memiliki dokumen pernikahan.
"Ini akan menimbulkan masalah bila berurusan dengan hal-hal tertentu yang mengharuskan adanya dokumen keluarga," kata Marliza.
Istri Wali Kota Ternate itu berharap, masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan (buku nilah) agar segera mendatangi KUA setempat untuk melakukan pengurusan.
Pada kesempatan tersebut juga telah diserahkan secara simbolis penetapan isbat nikah dan buku nikah oleh Ketua TP-PKK Kota Ternate dan Ketua Pengadilan Agama Kota Ternate.
(fight)