Home / Berita / Citizen Journalist

Cegah Karhutla, Polsek Belitang Pasang Imbauan Maklumat Kapolda Kalbar

01 Agustus 2019
Foto:Pemasangan brosur imbauan

SEKADAU, OT - Memasuki musim kemarau pertengahan tahun 2019, Polsek Belitang melakukan berbagai pencegahan terjadinya kebakarakan hutan dan lahan.

Salah satunya dalam pemasangan brosur imbauan Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/02/ll/2019 tentang kewajiban, larangan dan sanksi Karhulta pada musim kemarau.

Pemasangan imbauan tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Belitang Aipda Suprianto yang bertempat di jalan poros SP 2 Maboh Permai Kecamatan Belitang, Kamis (1/8/2019).

Langkah tersebut sebagai antisipasi adanya oknum atau orang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat Kapolda Kalbar tersebut tercantum berbagai dampak dari Karhutla serta dapat merugikan masyarakat lainnya, baik disektor transportasi, perekonomian dan kesehatan.

Selain melakukan pemasangan imbauan, Aipda Suprianto juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar bersama-sama melakukan pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Belitang supaya bebas dari polusi dan kabut asap.

Ditempat terpisah Kapolsek Belitang IPDA Agus Junaidi menuturkan bahwa ada sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakar lahan yakni penjara 10 tahun dan denda 10 miliar.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT