TERNATE, OT - Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Ternate, Rabu (29/8/2018) menggelar sosialisasi di bidang cukai, sekaligus melaunching website generasi baru yang dipusatkan di metting room kantor Bea Cukai.
Dalam kegiatan sosialisasi, hadir sebagai narasumber yakni Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan (KKWP) Provinsi Maluku Utara, Edward didampingi Kepala Bea Vukai Ternate serta dari sejumlah instansi tekhnis serta penguna jasa perusahaan.
Kepala Bea Cukai Kota Ternate, Musafak, kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi objek bea cukai pada rokok elektronik yang merupakan inovasi dari sebuah rokok konvesional menjadi rokok modern atau biasa di sebut vape.
Kata dia, dalam kajian yang dilakukan, terdapat banyak objek yang akan ditanamkan untuk menjadi objek cukai yang baru melalui persetujuan pihak yang terkait baik eksikutif dan legislatif l, sehingga disepakati bersama menjadi objek cukai di tahun 2018.
"Mulai 1 Oktober 2018 hasil produktif berupa vape sudah dipastikan akan berlaku di pasaran dengan cukai, serta akan dipastikan jika ada produk vape tanpa prosedur melalui beacukai maka akan dikenakan sanksi yang berat," kata Musafak.
Meski saat ini, produk vepe sudah beredar di pasaran, namun jika.ditemukan melanggar ketentuan maka barang tersebut akan di sita.
Sementara itu, terkait launching website, Musafak mengaku, pihak Bea Cukai ingin mengupayakan menjadi keterdepan dalam hal informasi dan dokomentasi terhadap eraline.
"Informasi merupakan salah satu ujung tombak untuk pencapaian sebuah tujuan maka Bea Cukai akan meyampaikan aplikasi secara meluas di masyarakat sesuai dari isi aplikasi dan pelayanan yang suda diterapkan," ujarnya.
Musafak berharap, dengan hadirnya website ini, masyarakat tidak ketinggalan informasi dari Bea Cukai dan bisa langsung di cek baik dari penguna jasa yang rutin mengenai ketentuan harga serta semua prosedur standar Bea Cukai," tutupnya.(ian)