Home / Berita / Citizen Journalist

Aksi Perubahan JAGA HATI Disosialisasi

23 Agustus 2023
Sosialisasi aksi perubahan JAGA HATI

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang ketentuan lebih lanjut Pemberhentian ASN karena tindak pidana.

Draft Perwali tentang tentang ketentuan lebih lanjut pemberhentian ASN karena melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, merupakan salah satu aksi perubahan yang digagas Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan VII di BKPSDM Provinsi Maluku.

Aksi perubahan peserta PKA angkatan VII dengan tema,"Kerjasama Terintegrasi Dalam Penegakan Proses Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Karena Tindak Pidana," atau di sebut JAGA HATI, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk Kepolisian Resort Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate.

.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany selaku peserta PKA menyampaikan, setelah melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, BKPSDMD Kota Ternate mulai melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangangan terkait dengan ketentuan pemberhentian lebih lanjut ASN yang terkena tindak pidana. 

Kata Nany, dalam rangka aktualisasi aksi perubahan yang digagas dengan judul JAGA HATI atau (Kerjasama Terintegrasi Dalam Penegakan Proses Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Karena Tindak Pidana), pihaknya intens melakukan sosialisasi peraturan terkait pemberhentian ASN karena tindak  pidana.

"Dengan harapan dalam mendukung tugas dan fungsi dalam bidang pemberhentian, dengan output yang diilahirkan nantinya akan berdampak pada tingkat maturitas implementasi pemberhentian ASN karena tindak pidana," terang Nany di sela-sela sosialisasi.

Dia menyatakan, sosialisasi ini akan dilakukan pada setiap OPD melalui Kasubag Kepegawaian sehingga diharapkan dapat menjadi acuan atau rujukan dalam mengambil sebuah keputusan yang berakaitan dengan pemberhentian atas tindak pidana.

"Ini juga bagian dari salah satu tahapan dalam menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator pada BPSDM Maluku," ujar Nany.

.

Saat ini, pihaknya tengah mengajukan draf Perwali terkait dengan ketentuan pemberhentian pegawai yang terkena tindak pidana ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate.

"Draft ini telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Bagian Perancangan Peraturan Perundang Undangan," aku Nany..

Selain kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Ternate, sambung Nany, juga ada aplikasi e-Pemberhentian, sehingga ketika ada pemberhentian pegawai di lingkungan pemerintah Kota Ternate, semua jenis pemberhentian bisa diusulkan masing-masing OPD ke BKPSDM Ternate melalui aplikasi tersebut. 

"Aplikasi e-Pemberhentian ini akan dilaunching pada tanggal 30 Agustus 2023 oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Solema," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT