Home / Kabar Bumi Moro

Ditangani Kuasa Hukum, Ganti Rugi Taman Warga Posiposi Mulai Direalisasi Pemda Morotai

08 Juni 2023
foto warga pemilik tanaman ganti rugi

DARUBA, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai secara bertahap melakukan pembayaran ganti rugi tanaman kepada puluhan masyarakat desa Posiposi Rao Kecamatan Pulau Rao. 

Pada Rabu (7/6/2023) kemarin, bertempat di kantor desa Posiposi, Pemda Morotai melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tahap dua. 

Pada awal tahun 2018 lalu, Pemda Morotai melakukan pembangunan badan jalan lingkar Pulau Rao yang berakibatkan ratusan tanaman warga desa setempat terkena dampak penggusuran. 

Namun hingga awal tahun 2022, pembayaran ganti rugi tanaman tidak dilakukan oleh Pemda Morotai.  

Dari kondisi tersebut, puluhan warga pemilik lahan dan tanaman, memberikan kuasa kepada dua kuasa hukum (Pengacara) jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Adv. Veynrich T.E Merek, S.H. dan Adv. Darmin Wairo, S.H.

Setelah diterimanya Surat Kuasa khusus dari warga Posiposi, Pemkab Morotai pada akhir tahun 2022 melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tahap satu senilai Rp.100.199.600 dan pembayaran tahap dua pada Rabu kemarin senilai Rp.50.281.925. 

“Iya, untuk ganti rugi tanaman warga desa Posiposi, telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali, pertama akhir tahun lalu 100 juta dan kemarin kami berikan sendiri kepada 49 warga pemilik tanaman totalnya 50 juta,” ujar Veynrich. 

Menurutnya, pembayaran ganti rugi tanaman meski sudah kedua kalinya namun belum mencapai 50 persen dari total tanaman yang wajib dibayar Pemkab Morotai.

“Ganti rugi tanaman yang wajib di bayar totalnya senilai Rp.494.255.500 sementara Pemkab Morotai baru membayar tahap satu Rp.100.199.600 dan tahap dua Rp.50.281.925, maka tersisa yang belum terbayarkan yakni senilai Rp. 343.773.975,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya berterima kasih kepada Pj Bupati Morotai dan Kabag Pemerintahan yang telah merespon baik aspirasi semenjak persoalan tersebut ditangani pihaknya. Sebab, ganti rugi tanaman yang sudah cukup lama membeku kini mulai terbayarkan meski secara bertahap.

Sementara, Adv. Darmin Wairo menambahkan, 49 orang warga Desa Posiposi berharap Pemkab Morotai lebih memprioritaskan hak masyarakat yang sudah sangat lama terbiarkan. 

“Artinya, harapan kami semoga Pemkab Morotai dapat memasukan sisa anggaran tanaman warga Desa Posiposi dalam penetapan APBD-P sehingga di tahun 2023 ini ganti rugi tanaman 49 orang Warga Desa Posiposi dapat terlunaskan,” pintah Darmin.

Dari perkara ini, kedua kuasa hukum berkomitmen akan terus melakukan Upaya-upaya komunikasi dengan Pemkab Morotai hingga ganti rugi tanaman dapat dilunasi.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT