Home / Budaya

Dikbud Pemprov Malut, Gelar Verifikasi Usulan Karya Budaya

25 Agustus 2019

SOFIFI, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan kegiatan verifikasi pengusulan karya budaya takbenda Maluku Utara tahun 2019 selama tiga hari di Sofifi.

Kegiatan yang dibuka oleh Plt Kepala Dikbud Malut, Djafar Hamisi itu, turut mengjadirkan narasumber dari Balai Pelestarian  Nilai Budaya (BPNB) Maluku - Maluku Utara.

Plt Kepala Dikbud Malut, Djafar Hamisi dalam sambutanya mengatakan, dalam melestrikan nilai nilai budaaya Maluku Utara. menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Malut bersama Dinas terkait di Kabupaten dan Kota.

Kata dia, kegiatan ini juga menghadirkan Dinas Kebudayaan Kabupaten dan Kota di Malut yang menangani tentang kebudayaan untuk mengsingkronkan kegiatan bersama dalam melestarikan kebudayan Maluku Mtara.

Pada sosialisasi  pengusulan karya budaya takbenda Malut, para peserta yang hadir adalah seluruh kepala dinas/kepala bidang Kebudayaan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Malut beserta komunitas budaya.

"Jumlah karya budaya yang diverifikasi, sebanyak 23 karya budaya yang akan diusulkan pada tahun 2020. Kegiatan verifikasi usulan karya takbenda Maluku Utara ini adalah salah satu indikator keberhasilan kinerja gubernur periode 2019 2020," sebut Plt Kadikbud.

Sementara itu, Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, Ahmad S. Kamis, mengatakan, berdasarkan hasil reinventrasisasi warisan budaya takbenda Maluku Utara, tahun 2017 tercatat sebanyak 574 karya budaya.

Hal tersebut masih jauh dari total karya budaya yang ada di provinsi Maluku Utara, "untuk itu di tahun 2020 nanti Bidang Kebudayaan Provinsi Malut, akan melaksanakan salah satu program pemutahiran data budaya takbenda Malut, dari 574 karya budaya  yang terdaata itu, hanya 15 karya budaya yang memiliki registrasi pendaftaran sebagai warisan budaya takbenda Indonesia di Jqkarta," ujar Ahmad.

Dia menyebut, pada tahun 2019 ini, tercatat 4 karya budaya Malut yang lolos dalam sidang penetapan warisan budaaya takbenda Indonessia di Jakarta yang digelar sejak tanggal 13 sampai 16 Agustus 2019 lalu.

"4 karya budaya tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula, diantaranya, Kuliler Halua Kenari dengan domain kerajinan tradisional, kemudian Matapia Bakai adat istiadat dengan domain adat istiadaat perkawinan Sula, selanjutnya Lakabaka dengan domain seni pertunjukan dan keempat, Belayai dengan domain seni pertunjukan," terang Ahmad.

Sementara itu, tim verivikasi warisan karya benda Maluku Utara, terdiri dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), unsur komunitas Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Cabang Maluku Utara, Unsur akademisi dan Dinas Pendidikan Provinsi Malut. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT