TERNATE, OT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut), berharap Pemerintah Kabupaten/kota bisa menetapkan objek budaya sebagai cagar budaya, karena banyak objek budaya di Maluku Utara belum berstatus cagar budaya.
"Pemerintah kabupaten/kota jangan hanya mendata objek budaya, namun melakukan penetapan objek budaya sebagai cagar budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Provinsi Maluku Utara, Darwin A Rahman saat menyampaikan materi pada Seminar Promosi dan Disiminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kanwil Hukum dan Ham Maluku Utara, Kamis (23/9/2021).
Menurut Darwin, saat ini baru Benteng Oranje di Ternate dan Makam Pahlawan Sultan Nuku yang ditetapkan sebagai cagar budaya beradasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 305 dan 322 tahun 2018.
"Penetapan cagar budaya harus ditetapkan oleh kepala daerah setempat," jels Darwin.
Dia menjelaskan, penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
Menurutnya, penetapan cagar budaya oleh pemerintah provinsi bisa dilakukan apabila obyek budaya berada pada dua lintas kabupaten atau kota.(mg_ot)