Home / Ekonomi / Bisnis

Pelaku Usaha di Ternate Wajib Tahu, Begini Cara Buat Nomor Induk Berusaha

DPMPTSP Kerahkan 10 Petugas Pamong Izin
06 Februari 2022
Para pelaku usaha di Falajawa yang sudah mendapat NIB

TERNATE, OT - DPMPTSP Kota Ternate, menerjunkan sedikitnya 10 petugas Pamong Izin untuk mendatangi langsung para pelaku Usaha Mikro sebagai upaya memudahkan para pelaku usaha dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tak tanggung-tanggung, pada Jumat, (4/2/2022), 10 petugas Pamong Izin dikerahkan untuk melakukan pendampingan pembuatan NIB untuk para pelaku usaha industri kue basah dan  warung makan yang cukup banyak di lingkungan Falajawa Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di kantor Lurah Muhajirin ini adalah kerja sama DPMPTSP dengan aparatur Kelurahan setempat.

Sekretaris DPMPTSP Nuryani Amra saat ditemui di lokasi kegiatan, memberi apresiasi kepada Lurah Muhajirin Khaerul Arifin Husein, yang sangat pro aktif mengumpulkan pelaku-pelaku usaha mikro di Kelurahan Muhajirin untuk dibantu pembuatan NIB.

"Ini salah satu terobosan DPMPTSP melalui Inovasi Pamong Izin Peduli UMKM.kami ingin turun membantu pelaku usaha mikro sebanyak mungkin di Kelurahan agar mereka punya NIB. Kami juga ingin mengkampanyekan ke pelaku-pelaku usaha bahwa urus izin itu sekarang sudah sangat mudah melalui pelayanan terintegrasi secara elektronik, Online Single Submission atau OSS.  

Sementara Kepala Bidang Penanaman Modal Suryaningsih dalam penjelasannya menyampaikan, proses pengurusan NIB dilakukan  melalui aplikasi  (OSS) Indonesia yang dapat diunduh melalui Google Playstore dengan menyiapkan KTP dan Nomor WA.

"Jadi urus izin sekarang tidak perlu ke kantor Lurah, kantor Camat atau ke DPMPTSP lagi, bisa bikin lewat HP di mana saja. Mau di rumah atau sambil bajual di warung juga bisa," jelasnya. 

.

Kepala DPMPTSP Bahtiar Teng mengatakan saat ini pihak DPMPTSP sedang gencar mensosialisasikan mudahnya mengurus izin melalui OSS. "Kami mengajak semua pelaku usaha mendaftarkan usahanya agar memiliki Nomor Induk Berusaha, 

Dia menjelaskan, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya NIB, Selain sebagai identitas usaha dan legalitas, pelaku usaha juga mendapat perlindungan dan pendampingan dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha juga kemudahan akses pembiayaan.

Beberapa pelaku Usaha Mikro yang hadir sangat senang karena pulang membawa NIB.

Salah satu pelaku usaha industri produk makanan, Surniawati Albugis mengatakan tak menyangka semudah itu mengurus izin, begitu pendaftaran berhasil dan NIB langsung dapat diprint (dicetak) sendiri

"Ternyata mudah sekali. Terima kasih pamong izin" ucapnya penuh semangat.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT