TERNATE, OT - Setelah dua tahun terakhir, Dinas Pertanian (Distan) Kota Ternate tidak lavi mendapat kucuran Dana Alokasi Khsusus (DAK) dari pemerintah pusat (pempus), maka tahun depan, imstitusi yang mengurus soal pertanian iti akan berupaya mendapat kucuran DAK.
Kepala Distan Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, salah satu syarat untuk mendapat kucuran DAK pusat, harus didukung dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini akan didorong oleh Distan, "karena sudah 2 tahun terakhir ini kita (Distan-red) tidak mendapatkan DAK, jadi kita target di 2022," kata Thamrin, baru-baru ini.
Menurutnya, untuk mendapat DAK pusat, perlu adanya regulasi terkait LP2B, "nah' itu yang sementara ini kita dorong," ujar Thamrin.
Dia menyatakan, rancangan draft (LP2B-red) sudah mulai disiapkan untuk secepatnya diajukan ke DPRD. "Beberapa waktu lalu, kami bersama Pertanahan juga sudah melakukan pemetaan area lahan pertanian yang nantinya akan dimasukkan dalam Perda," aku Thamrin.
Dia menjelaskan, upaya melahirkan Perda LP2B sangat penting untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, sebab sudah puluhan hektare lahan pertanian di Kota Ternate yang berubah peruntukannya.
Menipisnya lahan pertanian ini, sambung Thamrin, tentunya bisa mempengaruhi hasil produksi atau mengganggu ketersediaan pangan.
"Ada sekitar 50 hektare lahan pertanian yang rencana kami masukkan dalam Perda LP2B. Kondisi Ternate saat ini, ketersediaan lahan pertaniannya sudah sangat terbatas, karena sudah banyak dialihfungsikan menjadi permukiman hingga perkantoran. Nah, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan pertanian, maka perlu adanya sebuah produk hukum," tegasnya.
50 hektare lahan yang rencananya akan dimasukkan ke dalam Perda LP2B tersebut, tersebar di Kecamatan Ternate Barat, Ternate Pulau, Moti, Hiri, dan Batang Dua.
Menurut Thamrin, Perda LP2B memang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja, dengan adanya Perda ini, petani diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya yang nantinya juga akan ditetapkan dalam perda maupun dalam Perda RTRW.
"Sehingga ketika ada suatu pembangunan yang masuk di areal lahan pertanian bisa kita kendalikan. Selain itu juga, jika sudah ada Perda LP2B ini, petani juga akan mendapatkan jaminan dalam bentuk subsidi pupuk, ketersediaan benih, serta fasilitas lainya dari pemerintah untuk terus menjaga ketersedian pangan," paparnya.
Thamrin menyebut, dalam Perda tersebut juga nantinya akan mengatur tentang sanksi bagi pelanggar. Hal ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian milik petani. "Dengan adanya Perda LP2B, sebisa mungkin untuk melindungi dan tidak merugikan petani," tutup mantan juru bicara Pemkot Ternate.
(fight)