Home / Advertorial / Bappelitbangda

Wali Kota Ternate Buka Sosialisasi dan Evaluasi Perda No 4 Tahun 2021

20 September 2022

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Selasa (20/9/2022) secara remi membuka kegiatan Sosialiasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2021-2026, di Royal Resto Ternate.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Ternate, para pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate, para Camat dan Lurah se-Kota Ternate, serta sejumlah akademisi dari Perguruan Tinggi di Kota Ternate.

Ketua panitia pelaksana, Ronny Aries dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2021-2026, merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

"Tujuan pelaksanaan ini, adalah menyebarluaskan informasi tentang dokumen Perencanaan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, yang menggambarkan tentang Visi-Misi, Program Prioritas, Tujuan, serta Arah Kebijakan pembangunan Kota Ternate selama 5 (lima) tahun," kata Ronny dalam laporannya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas SDN bidang perencanaan dalam upaya pemahaman skema perencanaan.

"Kemudian evaluasi dan upaya capaian indikator kinerja utama RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026," terangnya.

.

 

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena pemerintah daerah harus mendukung prioritas pembangungan nasional yang menjadi kewenangan nasional.

Dikatakan Wali Kota, evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Untuk itulah, Sosialisasi dan Evaluasi Dokumen Perencanaan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 ini dilaksanakan.

"Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi Dokumen Perencanaan ini, memiliki makna strategis yang menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ternate," ujar Wali Kota seraya menyebut, hal ini telah dilegitimasi dalam Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

 Adapun tatacara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun

 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan meliputi:

  1. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
  2. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
  3. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.

Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi RPJMD Kota Ternate, sambung Wali Kota, merupakan langkah strategis dan merupakan rangkaian terencana, dalam pelaksanaan 3 (tiga) aspek penting dalam manajemen pembangunan daerah yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, yang saling memiliki keterkatian satu sama lain.

"Dengan melihat hal tersebut, maka pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 mengangkat tema “OPTIMALKAN KEBIJAKAN RPJMD KOTA TERNATE TAHUN 2021-2026, WUJUDKAN TERNATE KOTA YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN - TERNATE ANDALAN” kata Wali Kota.

Karena arah kebijakan pembangunan dan pentahapan dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026, telah menggambarkan bahwa 14 (empat belas) Program Prioritas pembangunan Kota Ternate, diarahkan pada: 

  1. Pengembangan Iklim Usaha yang Kondusif Serta Peningkatan Daya Saing Industri Kreatif, UMKM dan IKM.
  2. Pembangunan Infrastruktur Dasar Pada Wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua.
  3. Mendorong Kemudahan Akses Pasar Bagi Masyarakat Wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua.
  4. Optimalisasi Sumber-sumber Penerimaan Daerah.
  5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
  6. Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional.
  7. Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
  8. Membangun dan Menghidupkan Entitas Keragaman Sosial Budaya Masyarakat.
  9. Revitalisasi dan Penataan Pola Ruang Kota yang Berkelanjutan.
  10. Industrialisasi Pengolahan Sampah Secara Partisipatif.
  11. Konservasi Sumber Daya Air.
  12. Literasi dan Mitigasi kebencanaan.
  13. Pengembangan KotaSebagai Pusat Informasi dan Konsolidasi Barang/Jasa.
  14. Revitalisasi dan Penguatan Peran BUMD.

"RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, sambung Wali Kota, merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Kota Ternate, yang merupakan arah, pedoman sekaligus Kompas untuk memandu Perangkat Daerah, dalam merumuskan kebijakan. 

"Kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan tersebut, merupakan saripati dari sejumlah aspirasi dan isu-isu aktual, yang Saya dapatkan saat masa kampanye politik," tukas Wali Kota.

Esensi dari semua kebijakan program yang termaktub dalam RPJMD Kota Ternate, adalah implementasi Visi dan Misi TERNATE ANDALAN, yaitu Mewujudkan Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan.

.

Wali Kota berharap, dokumen perencanaan dapat tersosialisasi dengan baik, dan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam pemahaman dokumen perencanaan daerah, dan sekaligus menjadi catatan penting untuk mengukur sejauhmana keberhasilan implementasi program/kegiatan OPD di setiap tahunnya.

"Untuk itulah, di kesempatan yang berbahagia ini Saya mengharapkan kepada semua Perangkat Daerah, Para Camat, Para Lurah dan para pemangku kepentingan lainnya, mari kita bersama saling berkoordinasi dan berkomitmen, untuk fokus dalam pelaksanaan program yang tercantum didalam RPJMD Kota Ternate, yang Mandiri dan Berkeadilan," harap Wali Kota.

Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan juga kepada semua pemangku kepentingan, yang telah ikut berpartisipasi dan berkomitmen dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta ikut mensosialisasikan dokumen perencanaan.

"Akhirnya dengan ucapan Bismillahirahmanirrahim Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2021-2026, pada Hari Selasa, Tanggal 20 September 2022, secara resmi Saya nyatakan dimulai," tutup Wali Kota.

 

 

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT