Home / Advertorial / Bappelitbangda

''Tepat Waktu'' Perda RPJMD Kota Ternate Ditetapkan

26 Oktober 2021

TERNATE, OT -  Wali Kota Ternate didampingi Ketua DPRD Kota Ternate, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Selasa (26/8/2021) pagi, mendatangani Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2021-2026,

Penandatangan Perda Nomor 4 Tahun 2021 itu, dipusatkan di lantai 3 kantor Wali Kota dan dihadiri pimpinan-pimpiman OPD di lingkup Pemkot Ternate.

Plt Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.  

Menurutnya, tata cara penyusunan RPJMD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD, Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Dan RKPD.

"Tahap awal melakukan persiapan penyusunan, meliputi penyusunan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 53.A/III.2/KT/2021 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMD, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD," terang Rizal.

Dikatakan, penyusunan rancangan awal (Ranwal) RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. Sistematika penulisan hasil perumusan ranwal RPJMD paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu srategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program PD, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup. 

"Ranwal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperoleh masukan penyempurnaan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021," ujar Rizal.

Bappelitbangda Kota Ternate, sambung dia, kemudian mengajukan Ranwal RPJMD kepada Wali Kota Ternate, untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD.

"Kemudian Wali Kota Ternate mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD Kota Ternate pada tanggal 9 Agustus 2021, untuk kemudian dilakukan pembahasan pada tanggal 19 Agustus 2021," jelas Rizal.

Atas hasil pembahasan kemudian disepakati melalui dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Ternate dan Ketua DPRD Kota Ternate, dengan Nomor 900/85/2021 dan 900/257/2021 pada tanggal 20 Agustus 2021. 

"Wali Kota Ternate kemudian mengajukan Surat Permohonan Konsultasi kepada Gubernur Maluku Utara, dengan Nomor 050.13/228/2021 tentang Konsultasi ranwal RPJMD. Konsultasi bersama Tim Bappeda Provinsi Maluku Utara, dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2021," urai Rizal.

Mantan Kadis Perkim Kota Ternate itu menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi, Bappelitbangda kemudian mengajukan Ranwal RPJMD kepada Wali Kota Ternate, sebagai bahan penyusunan surat edaran Wali Kota Ternate tentang Penyusunan Rancangan Renstra PD kepada Kepala PD. Bappelitbangda menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Ternate kepada Kepala PD dengan melampirkan Ranwal RPJMD yang menjadi dasar bagi PD untuk menyempurnakan Ranwal Renstra.

. 

Tahap selanjutnya, penyusunan Rancangan RPJMD adalah proses penyempurnaan Ranwal RPJMD berdasarkan Rancangan Renstra PD yang telah diverifikasi.

"Bappelitbangda mengajukan Rancangan RPJMD kepada Walikota Ternate melalui Sekda dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD.  Untuk kemudian dilakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD, bersama Kasubag Perencanaan seluruh PD, pada tanggal 23 Agustus 2021," ungkap Rizal.

Dia menambahkan, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam Ranwal RPJMD. 

"Bappelitbangda melaksanakan Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD pada tanggal 25-26 Agustus 2021 dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan. Hasil Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD dirumuskan dalam Berita Acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan," jelas Rizal. 

Perumusan Rancangan Akhir RPJMD merupakan proses penyempurnaan Rancangan RPJMD menjadi Rancangan Akhir RPJMD berdasarkan Berita Acara kesepakatan hasil Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD. Bappelitbangda menyampaikan Rancangan Akhir RPJMD yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Dareah tentang RPJMD kepada sekda melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Ternate, untuk kemudian Sekda menugaskan Kepala Bappelitbangda menyampaikan Raperda tentang RPJMD kepada Wali Kota Ternate. 

"Wali Kota Ternate menyampaikan Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD Kota Ternate pada tanggal 14 September 2021, untuk kemudian dilaksanakan Pemandangan Umum Fraksi pada tanggal 17 September 2021.

"Selanjutnya melalui pembahasan Tahap 1 Akhir Pansus RPJMD pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2021, seluruh Fraksi menerima untuk selanjutnya dapat diusulkan menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate, dan pada tanggal 11 Oktober 2021 dilakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Wali Kota Ternate dan Pimpinan DPRD Kota Ternate, dengan Nomor : 188 / 63 / 2021 dan 188 /376 / 2021," tukasnya.

Wali Kota Ternate kemudian mengajukan Surat Permohonan Evaluasi kepada Gubernur Maluku Utara, dengan Nomor 188.342/64/2021. "Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Maluku Utara telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 397/KPTS/MU/2021 tentang Evaluasi Ranperda tentang RPJMD Kota Ternate 2021-2026 pada tanggal 20 Oktober 2021," terangnya.

Dan pada tanggal 22 Oktober 2021, atas nama Wali Kota Ternate, telah diajukan surat Nomor 180/65/Setda, tentang Permintaan Nomor Register kepada Gubernur Maluku Utara melalui Biro Hukum.

"Tiga hari berselang atau pada tanggal 25 Oktober 2021, berdasarkan Surat Nomor : 188.94/78/ B.Hukum, telah diterbitkan Nomor Register Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (4 / 2021)," terang Rizal.

Dan pada tanggal 26 Oktober 2021, bertepatan dengan 6 (enam) bulan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih, yang dilantik oleh Gubernur Maluku Utara di Sofifi pada tanggal 26 April 2021.

"Puncak dari tahapan itu semua, pada hari ini akan ditandatangani Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ternate Tahun 2021-2026, bertepatan tepat 6 (enam) bulan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," tutup Rizal.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT