TERNATE, OT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly secara resmi membuka konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) pada Rabu (16/4/2025) di kantor Bappelitbangda Kota Ternate.
Konsultasi publik di kantor Bappelitbangda untuk memboboti draft Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) di masa pemerintahan Tauhid-Nasri.
Kegiatan ini dihadiri tim penyusun, para pimpinan OPD, para Kasubag Perencanaan serta stakeholder lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, forum konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kota Ternate yang digelar, hari ini bertujuan untuk menerima masukan, saran dan pendapat dalam rangka mematangkan Ranwal RPJMD sebelum ditetapkan.
Menurutnya, konsultasi publik ini digelar sesuai amanat dari Permendagri 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri tersebut, lanjut Sekda mengamanatkan mekanisme konsultasi publik harus dilakukan sebelum penetapan RPJMD.
“Dari masukan yang disampaikan nantinya oleh tim penyusun akan dilihat, dikaji kemudian dimatangkan kembali. Meski draft rancangan awal sudah ada namun kalau ada masukan dan koreksi itu masih dimungkinkan untuk dilakukan perubahan tapi tidak merubah substansinya,” ungkap Sekda.
Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu menyatakan, dengan konsultasi publik ini maka harapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta seluruh masyarakat Kota Ternate yang berkeinginan agar terciptanya sebuah dokumen perencanaan yang terpadu, terarah dan tepat sasaran dapat diwujudkan oleh Bappelitbangda.
“Dalam sambutan saya sudah meminta Bappelitbangda melalui forum ini dapat dimanfaatkan untuk kesempurnaan dokumen RPJMD,” sebutnya.
Dikatakan Sekda, dokumen RPJMD ini sesuai amanat regulasi, harus tuntas dalam kurun waktu 6 bulan setelah pelantikan Kepala Daerah terpilih.
“Dengan melihat tahapan yang ada, hampir dipastikan RPJMD Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara adalah yang pertama selesai terlebih dahulu,” tandasnya.
(fight)