TERNATE, OT- Pelaku usaha pariwisata di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), wajib melaksankan protokol kesehatan di tengah pandemic Covid-19. Hal ini ditegaskan langsung Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Selasa (9/6/2020).
Menurut Rizal, dalam peraturan Walikota nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan Covid-19 di Kota Ternate, sangat jelas ditegaskan bagi para pelaku usaha.
Kata Rizal, Perwali tersebut telah disosialisasi kepada pelaku usaha pariwsita, baik hotel, restoran dan destinasi wisata. Untuk itu, wajib hukumnya dilaksanakan jika tidak akan diberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha.
Dalam Perwali, lanjut Rizal, setiap pelaku usaha pada sektor jasa, perdagangan dan umum wajib mentaati Protokol pencegahan penularan penyakit menular dan Covid-19. Berupa melakukan permbersihan dan disinfektan secara berkala di area kerja dan area public.
Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen, memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selanjuitnya, mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan pembatasan jarak fisik 1 (satu) meter. Dengan ketentuan memberikan tanda khusus yang di tempatkan di lantai area padat pekerja, seperti di lift, ruang ganti, depan kasir serta area lain yang paling ramai sebagai pembatas jarak antar setiap pengunjung dengan pekerja.
“Pengunjung dan petugas wajib menggunakan masker dan pelaku usaha harus menyiapkan tempat cuci tangan disetiap destinasi. Intinya bahwa dalam Perwali tersebut sangat jelas dan terperinci, dan itu wajib dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata,” jelas Rizal.
Pelaku usaha, kata Rizal, adalah bagian dari gugus tugas sehingga wajib mengikuti aturan pemerintah.(red)