TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, melalui Wali Kota, H Burhan Abdurahman menerbitkan edaran Wali Kota bernomor : 440/17/2020 tentang, Upaya Preventif Pencegahan Virus Corona di Sektor Industri Pariwisata.
Edaran yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2020 itu, ditujukan kepada pengusaha hotel, losmen, penginapan dan wisma juga kepada pengusaha restoran, rumah makan Café dan kantin, para pengusaha salon spa massage dan pijat tradisional serta pengusaha Rlrekreasi hiburan umum di Kota Ternate.
Mencermati informasi dan panduan dari World Health Organization (WHO) mengenai wabah penyakit corona virus (covid-19) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.02/II/270/2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Novel Corona Virus 2019-nCOV, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KB.07.00/11/MBPEK/2020 tentang Upaya Preventif Pencegahan Virus Corona di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Himbauan Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona yang dipublikasi oleh Presiden Republik Indonesia dan penyataan Gubernur Maluku Utara tentang Penetapan status darurat COVID-19, dengan ini Pemerintah Kota Ternate mengimbau kepada para pelaku Industri Pariwisata untuk, meningkatkan kewaspadaan tinggi, menyiapkan SDM untuk tanggap menangani tamu atau wisatawan yang yang mengalami gejala-gejala terinfeksi virus corona, antara lain mengeluh sakit, terganggu saluran pernapasan , pilek, batuk, sakit tenggorokan, sakit kepala dan demam yang dapat berlangsung selama beberapa hari.
Bila menemukan tamu wisatawan dengan ciri-ciri tersebut maka dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat atau call Center Covid-19 yang telah ditentukan.
Wali Kota dalam edaran tersebut juga meminta pelaku usaha pariwisata untuk menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan cairan hand sanitizer berbasis alcohol atau sabun anti bakteri pada perusahaan masing-masing.
Menugaskan petugas kebersihan (cleaning service) secara berkala membersihkan fasilitas yang sering digunakan dengan cairan disinfektan (larutan kaporit)
Wali Kota juga meminta pelaku usaha pariwisata harus mempunyai alat Thermal Gun untuk memeriksa suhu tamu , dan apabila ditemukan suhu tamu lebih dari normal agar segera menghubungi call center / hotline khusus Covid-19 atau puskesmas terdekat.
Pengusaha Hotel/losmen/penginapan/wisma di Ternate juga disarankan agar menyediakan breakfast sarapan bergizi/buah.
Pada poin terakhir edaran teraebut, Wali Kota jugaenyampaikan nomor call center COVID-19 Kota Ternate di nomor handphone : 085240902123 - 081340808043 dan 082348021783. (thy)