TERNATE, OT - Untuk meningkatkan kwalitas bidang pariwisata, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate melaksanakan sosialisasi Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainnability (CHSE) bertempat di hotel Sahid Bella Ternate, Selasa (8/12/2020).
Kegiatan sosialisasi CHSE yang mengusung tema, "Penempatan Protokol Kesehatan Berbasis Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainnability melalui anggaran hibah pariwisata tahun 2020 itu, melibatkan industri pariwisata mulai pengelola hotel maupun restoran yang ada di kota Ternate.
Kadis Pariwisata kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, kegiatan sosialisasi CHSE yang dilakukan hari ini menghadirkan tiga pemateri diantaranya unsur akademisi Universitas Khairun Ternate sekaligus pemerhati dunia pariwisata di Malut, Kabid Kesmas di Dinas Kesehatan kota Ternate dan General Manager hotel Sahid Bella Ternate.
Menurutnya, sosialisasi ini, merupakan agenda rutin Kementerian Pariwisata dan Ekomoni Kreatif (Kemenparekrab).
Dr Rizal menyatakan, CHSE merupakan salah satu instrumen arahan dari Presiden RI melalui Kementerian Pariwisata dan Ekomoni Kreatif untuk membangkitkan ekonomi kreatif berbasis pariwisata dalam.masa oandemi covid-19.
Dalam kegiatan ini, lanjut Rizal, melibatkan 50 pelaku usaha pariwisata baik hotel maupun restoran untuk mengedepankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan ramah lingkungan.
"Untuk itu, sosialisasi ini, Dispar Ternate melibatkan sekitar 50 peserta baik pemilik maupun pengelola hotel dan restoran yang ada di kota Ternate," kata Rizal.
Mantan Sekretaris Bappeda Kota Ternate itu menyampaikan, di akhir tahun ini, hibah pariwisata diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekomoni Kreatif kurang lebih Rp, 5 miliar.
"Salah satu prasyarat utama pelaksanaan hibah pariwisata ini aktifitas usaha baik itu hotel dan restoran sudah harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Rizal.
Hal ini sesuai petunjuk tekhnis (juknis), sebab usai kegiatan ini, seluruh hotel dan restoran dan rumah makan akan diverifikasi sesuai KLBI yang telah ditetapkan untuk calon penerima menjadi penerima.
Salah satu prasyarat untuk menjadi penerima dana hubah ini, adalah kepemilikan izin TDUP, sebab ada dua regulasi yang diterapkan berdasarkan Permen tahun 2016 dan Permen tahun 2018.
"Dimana dalam permen 2016 itu mengisaratkan bahwa seluruh pelaku usaha industri pariwisata sebelum melakukan aktifitas usaha di bidang pariwisata wajib untuk memiliki TDUP," ungkap Rizal.
Sedangkan permen tahun 2018 diminta untuk dikonversi kedalam satu sistem yang nantinya akan diaplikasikan lebih mudah lagi para pelaku usaha dalam mengakses data sehingga dengan sosialisasi ini bisa memberikan gambaran sejauh mana pentingnya TDUP bagi industri pariwisata.
Dia memyebut, ada sejumlah kendala dalam penyakuran dana hibah ini, diantaranya, ada usaha paiwisata yang belum memiliki TDUP dan ada yang telah mengantongi TDUP, namun telah kadawarsa atau izinnya telah selesai dan belum diperpanjang, "sehingga penyaluranya membutuhkan proses admistrasinya," ungkap Rizal.
"Untuk itu saya berharap setelah selesai sosialisasi ini bapak/ibu bisa memahami secara baik betapa pentingnya CHSE bagi industri pariwisata sebagaimana arahan dari Kementerian Pariwisata," pungkasnya. (ian)