Home / Advertorial / Ayo Ke Ternate

Dispar dan Gustu Covid-19 Kota Ternate Sosialisasi Perwali Nomor 14 ke Pelaku Usaha Destinasi Wisata

10 Juni 2020
Para pelaku usaha pariwisata saat mengikuti sosialisasi

TERNATE, OT- Dinas Pariwisata ( Dispar) dan Gugus Tugas (Gustu) Vovid-19 Kota Ternate, Selasa (9/6/2020) kemarin melakukan sosialisasi Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2020  tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan Covid-19 di Kota Ternate, kepada para palaku usaha destinasi wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate Rizal Marsaoly kepada indotimur.com menyampaikan, sosialisasi Perwali kepada pelaku usaha destinasi wisata ini sangat penting, karena dimasa pandemi Covid-19 destinasi tetap dibuka tapi dengan berbagai persyaratan yang harus dilakukan oleh pemilik usaha.

"Tujuan dan harapan pemerintah untuk membuka kembali aktivitas berjualan di tempat wisata dan lainnya, adalah bagaimana upaya agar masyarakat bisa berjualan dan mendapatkan pendapatan dengan tetap dalam protokol kesehatan," jelasnya.

Kata Rizal, dalam Perwali itu menegaskan, setiap pelaku usaha pada sektor jasa, perdagangan dan umum wajib mentaati Protokol pencegahan penularan penyakit menular dan Covid-19. Berupa melakukan permbersihan dan disinfektan secara berkala di area kerja dan area public.

Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen, mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan pembatasan jarak fisik 1 (satu) meter.

“Pengunjung dan petugas wajib menggunakan masker dan pelaku usaha harus menyiapkan tempat cuci tangan disetiap destinasi. Selain itu, lokasi destinasi tiga kali sehari harus dilakukan disinfektan,” jelas Rizal usai sosialisasi di pantai Jiko Malamo Ternate, Selasa (9/6/2020).

Bukan hanya itu kata Rizal, disetiap pintu masuk destinasi akan dibangun pos penjagaan, apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang, namun nantinya juga pelaku usaha menyiapkan masker di pos tersebut dan sebelum masuk ke lokasi harus mencuci tangan.

“Nantinya tim gugus tugas akan melakukan patrol rutin ke destinasi wisata, jika kedapatan pelaku usaha tidak taat terhadap protocol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Perwali ini, maka akan diberikan sanksi,” tegas mantan Kepa Disperkim Kota Ternate ini.

Pelaku usaha, lanjut Rizal, adalah bagian dari gugus tugas sehingga wajib mengikuti aturan pemerintah. Hadir dalam sosialisasi itu pelaku usaha destinasi wisata yang dikelola oleh pribadi maupun kelompok serta pemerintah.

Sosialisasi yang sama juga sudah dilakukan sebelumnya pada pelaku usaha jasa perhotelan dan restoran di Kota Ternate. Untuk itu, Rizal menegaskan, pada prinsipnya semua pelaku usaha di Kota Ternate wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Hadir juga dalam sosialisasi itu Ketua Operasi Gustu Kota Ternate, Arief Gani dan Mohdar Din.(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT