Home / Berita / Politik

Terkait Kasus Hatari, Masyarakat Tomalou Pertanyakan Surat Bawaslu Malut dan Bawaslu Tikep

29 April 2019
Surat Klarifikasi dan Surat Penundaan Klarifikasi

TIDORE, OT- Masyarakat kelurahan Tomalou kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore, mempertanyakan surat Bawaslu Maluku Utara (Malut) dan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

Untuk itu, masyarakat Tomalou mendatangi kantor Bawaslu Tidore, Senin (29/4/2019) sore tadi untuk mempertanyakan kejelasan kedua surat tersebut terkait klarifikasi kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari partai NasDem, Ahmad Hatary.

Salah satu Tokoh Masyarakat kelurahan Tomalou, M. Sahid Hamid mengatakan, kedatangan masyakarat di Bawaslu Tidore dalam rangka mempertanyakan surat panggilan klarifikasi atas kasus pelanggaran pemilu.

Kata dia, merasa aneh dan janggal surat Bawaslu itu karena surat pemanggilan dari Bawaslu Malut namun berselang 3 jam kemudian, surat menyusul dari Bawaslu Kota Tidore terkait penundaan pemanggilan klarifikasi.

"Kami merasa status surat ini mengalami kejanggalan karena di dalam surat penundaan atau pembatalan pemanggilan atas klarifikasi itu penomoran surat justru sangat tidak jelas," terang dia.

Lanjutnya, seharusnya jika surat pemanggilan klarifikasi yang dibuat oleh Bawaslu Malut, maka surat penundaan jyga dari Bawaslu Malut, bukan dari Bawaslu Tidore. "Aneh, yang kirim surat klarifikasi Bawaslu Malut, surat penundaan dari penundaan dari Bawaslu Tidore," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Tidore Baharuddin Tosofu mengatakan, kedatangan masyakarat Tomalou di kantor Bawaslu Tidore untuk mempertanyakan surat pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu Malut dan surat penundaan klarifikasi dari Bawaslu Tidore.

Menurut dia, kasus Ahmad Hatari sudah diambil alih oleh Bawaslu Malut, dan pada beberapa waktu lalu ada surat pemanggilan saksi- saksi untuk dimintai klarifikasi, tetapi berselang beberapa jam, ada instruksi dari Bawaslu Malut ke Bawaslu Tidore untuk menarik kembali surat.

Kata dia, penyebab penundaan klarifikasi ini karena belum ada kesepakatn antara Kejaksaan dan Kepolisian di internal Gakkumdu, sehingga Bawaslu Malut meminta ke Bawaslu Tidore untuk menunda klarifikasi.

"Kami mengakui bahwa ada kesalahan teknis terkait dengan surat penundaan, sebab secara administrasi seharusnya surat penundaan klarifikasi itu tidak dikeluarkan oleh Bawaslu Tidore tetapi harus dilakukan oleh Bawaslu Malut, sehingga ini merupakan kesalahan administrasi," ungkapnya.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT