HALUT, OT- Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan Kepala PLN Tobelo BL dkk disalah satu tempat hiburan malam (THM).
Penangkapan itu dilakukan disaat Polres Halut melaksanakan operasi pekat kieraha I 2020 dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat dengan sasaran miras, narkoba, perjudian, praktek prostitusi dan kejahatan konvensional lainnya dalam jelang bulan suci ramadhan 1441 tahun 2020, Rabu (25/3/2020) malam tadi, yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Halut AKP Ayub Patty.
"Pelaksanaan Ops Pekat kita dengan sasaran tempat hiburan malam dan khususnya pada Cafe/Pab Number One, karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Cafe tersebut masih melaksanakan aktivitas seperti biasa, aktivitas pada Cafe tersebut juga masih di laksanakan," jelas Kasat Sabhara Polres Halut kepada indotimur.com, Kamis (26/3/2020).
Menurut Kasat Sabhara, operasi pekat ini juga bagian dari cipta kondisi, karena sudah terdapat imbauan dari Bupati serta Maklumat Kapolri terkait dengan Wabah Covid-19.
"Padahal pada Ops Pekat kita beberapa hari yang lalu sudah kita ingatkan kepada pemiliknya, namun hingga saat ini masih juga menerima tamu," ungkapnya.
Kata Kasat, kagiatan Operasi Pekat ini yang dikedepankan adalah tindakan Pre-emtif yang sifatnya membimbing dan menghimbau kepada masyarakat, sehingga mereka juga bisa pahami aturan perundang - undangan yang berlaku serta ikut membantu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Personel Ops Pekat tiba di sasaran Operasi yang bertempat di Cafe Number One Desa Wosia komplek TPI, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, kemudian Tim langsung bergerak masuk untuk melakukan razia," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam razia tersebut Tim Operasi Pekat menemukan disalah satu ruangan bagian belakang 10 ( sepuluh ) orang, diantaranya 6 orang laki-laki sebagai tamu dan 4 orang ladies sebagai pelayan tamu yang sedang mabuk-mabukan dan bernyanyi.
"Adapun inisial dari 10 (Sepuluh) orang tersebut diantaranya, YD (36), IS (28), SA (30), OR 42), IM (35), BL (44), DB (20), NW (21), SK (25), SW (20)," jelasnya.
"Dalam Operasi tersebut para Pelanggar ke 10 orang tersebut dan minuman jenis Bir Bintang berjumlah 8 botol, beserta sound system sebagai alat karaoke mereka, telah disita dan diamankan di Polres Halut," tutupnya.
(red)