Ketiga Partai itu diantaranya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Partai Hanura nomor: SKEP/B/003/DPP-HANURA/XI/2017 Tentang Persetujuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, tertanggall 1 November 2017 yang ditanda tangani oleh Ketua umum DPP Partai Hanura Dr. Oesman Sapta dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
Selain itu, SK PKPI nomor: 120/KEP/DPN PKP IND/XI/2017 Tentang Persetujuan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tertanggal 29 November yang ditanda tangani Ketua Umum DPN PKPI Prof. Dr. AM. HendroPriyono dan Sekretaris Jeneral Dr. Imam Anshori Saleh. Serta SK DPP PBB tertanggal 9 November 2017 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PBB Prof. Dr. Yusri Ihza Mahendra dan Sekjen Ir. Afriansyah Noor.
Ketua DPD Partai Hanura Malut, Basri Salama melalui telepon kepada wartawan menyampaikan, DPP Partai Hanura telah mengeluarkan SK Model B.1 KWK ke pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin.
Kata dia, sebgaimana diatur dalam PKPU tentang syarat pencalonan dukungan Parpol terhadap calon, Hanura 4 kursi, PBB 3 kursi dan PKPI 2 kursi, maka jumlah 9 kursi, sehingga telah memenuhi syarat untuk Paslon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin sebagaimana diatur dalam PKPU.
Selain itu, kata dia, tiga Parpol lainnya dalam proses yakni, Partai Demokrat, PKB dan PPP. “Jika ketiganya bergabung maka kita akan memperoleh 14 kursi untuk dukungan Paslon BUR-JADI," ujar Basri.
Dia menegaskan, dengan adanya dukungan Parpol ini tidak lagi dilakuan perubahan karena SK sudh dikelurkan dalam bentuk model B1-KWK, sebagaimana diisyaratkan oleh KPU.
“Kami tetap konsisiten untuk menjaga koalisi ini, sebagaiman yang telah kami deklarisakn sebelumnya, sampai sejauh ini masih solid dan tetap mengawal pasangan ini sampai berakhirnya Pilkada,” ktanya.
Terkait dengan konsolidasi, lanjut anggota DPD RI ini, kedepan akan dibicarakan di internal partai masing-masing menyangkut dengan pola dan model konsolidasi paslon.
“SK inii kami akan serahkan kepada Paslon disaat pelantikan DPD Hanura Malut pada Desember mendatag. Hanura secara internal akan solid untuk mengawal keputusan DPP sampai berakhirnya Pilkada,” terangnya.
Sementara ketua DPD PKPI Malut, Masrul Ibrahim menambahkan, rekomendasi PKPI dikeluarkan tanggal 29 November 2017 oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI dalam bentuk model B.1 KWK, untuk memberikan dukungan kepada Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin.
Terkait dengan dualisme kepemimpinan, lanjut dia, dapat dijelaskan bahwa yang diakui pemerintah melalui SK Menkumham dan diakui oleh KPU dalam pendaftaran Parpol kemarin adalah kepemimpinan AM. Hendropriyono.
Untuk itu, PKPI tidak lagi dualisme, sehingga hanya satu yang lolos dalam pendaftaran Parpol kemarin yakni PKPI, kepemimpinan Hendropriyono, maka dengan dikeluarkannya SK ini, dukungan PKPI yang sah hanya kepada Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin (BUR-JADI).
“Kalaupun ada pihak lain mengakui ada PKPI lain di daerah, itu adalah kepengurusan illegal. Jadi tidak ada lagi spekulasi dualisme,” terangnya.
Lanjut dia, dengan adanya SK ini maka seluruh kader PKPI harus taat terhadap keputusan DPN, jika tidak akan diberikan sanksi. Khususnya bagi anggota DPRD jika tidak mendukung maka diberikan sanksi tegas bahkan sampai pada tingkat PAW.
Terpisah, Calon Gubernur Malut Burhan Abdurahman mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan tiga Parpol yang tergabung dalam koalisi kebaikan, karena tetap komitmen dan konsisten.
“Saya bersyukur bahwa Partai yang berkoalisi hari ini sebagian sudah menyelesaikan tahapan administrasinya, yaitu SK model B1-KWK Parpol. Ini persyaratan yang digunakan oleh Paslon untuk mendaftar di KPU,” ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya masih menunggu dengan Parpol lain yang sudah menytakan berkoalisi yaitu, Partai Demokrat, PKB dan PPP. “Kita berharap tiga partai ini tetap utuh sampai pada pendaftaran,” harapnya.
Dengan adanya Rekomendasi yang sudah dikeluarkan ini, lanjut dia, akan terus berkoordinasi dengan partai yang sementara berproses, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama semuanya bias bergabung.
“Langkah selanjutnya adalah deklarasi, tapi itu kita menunggu keputusan dengan pimpinan partai, karena itu kewenangan juga ada di partai,” tuturWali kota Ternate ini.(red)