Blora, OT- Mengingat dan menimbang kepentingan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, jajaran Kodim 0721/Blora, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Blora, memberikan penyuluhan tentang Hukum Perdata di lokasi TMMD Reguler ke-104.
Tampil sebagai pembicara, Imam Tauhid SH dari Kejaksaan Negeri Blora. Disampaikan
berbagai macam permasalahan yang di hadapai masyarakat setempat, adalah tidak tersedianya sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga. Hal itu mengakibatkan banyaknya lahan atau tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat, dimana suatu saat bisa muncul sengketa perdata tentang tanah.
Di kesempatan itu, Imam Tauhid juga menyingung seputar pernikahan dini yang masih sering terjadi di desa terpencil, dan dimungkinkan juga terjadi di Desa Jurangjero, yang saat ini tengah digelar TMMD Reguler ke-104 dari Kodim Blora. (pendim 0721/Blora)(tmmd)