REMBANG, OT- Setelah dibukanya TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke 103 TA. 2018 Kodim 0720/Rembang kegiatan demi kegiatan mulai dilaksanakan.
Selain kegiatan Fisik, kegiatan Non Fisik juga harus dilaksanakan dalam TMMD. Berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur yang merata didalam masyarakat, demikian pula dengan SDM (Sumber Daya Manusia) termasuk didalamnya.
Danramil 06/Lasem Kodim 0720/Rembang, Kapten Inf Bardan menjadi salah satu narasumber kegiatan Non Fisik TMMD Reguler ke 103 dengan materi Implementasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, dan dilanjutkan materi penyuluhan hukum mengenai pergaulan bebas, Sex bebas dan Narkoba yang diberikan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang Eri Sutanto, di Balai Desa Pasedan, Kecamatan Bulu,Kabupaten Rembang.Rabu(17/10/2018).
“Realitanya nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika mulai luntur dari kehidupan masyarakat Indonesia. Tindakan yang dilakukan sebagian masyarakat, justru cenderung berlawanan dengan semboyan tersebut. Di beberapa daerah di Indonesia dapat ditemukan konflik antar suku, ras ataupun agama” tutur Bardan.
Masyarakat Indonesia yang berbudaya, memiliki sistem-sistem nilai yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Cara masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi sangat bergantung pada budaya, bahasa, aturan, dan norma masing-masing.Budaya memiliki tanggung jawab atas seluruh perbendaharaan perilaku komunikatif dan makna yang dimiliki setiap orang mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika pada masyarakat Indonesia juga menemui tantangan.
Problem utamanya adalah setiap individu memiliki kecenderungan menganggap bahwa budayanya sebagai suatu keharusan, tanpa perlu dipersoalkan lagi dan setiap orang akan menggunakan budayanya sebagai standarisasi untuk mengukur budaya-budaya lain.
Salah satu bentuk aktivitas komunikasi antar budaya yang nyata di dalam Bhinneka Tunggal Ika terlihat dalam kehidupan keluarga perkawinan campuran, yang tidak mempermasalahkan perbedaan agama.
Pemerintahan Indonesia yang berdaulat memiliki posisi yang sangat penting, baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan dan pembelaan terhadap Negara.(0720).(tmmd)



















