TERNATE, OT - Warga Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate kembali memblokir aktivitas galian C milik CV Sila Mandiri.
Sebelumnya, warga telah memblokir aktivitas galian C karena diduga bermasalah sehingga kurang lebih dua pekan tidak ada aktivitas, namun Selasa (3/3/2020) kemarin aktivitas pertambangan mulai jalan.
Akibatnya, sekitar pukul 16.00 Wit Selasa kemarin warga setempat langsung memblokir aktivitas pertambangan tersebut oleh ketua RT setempat dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Kastela, Fandi.
Kata Fandi, sempat terjadi aduh mulut antara pemilik CV. Sila Mandiri yakni Munira Assagaf dengan ketua RT. Selanjutnya Munira Assagaf mengambil selebaran kertas fotocopy yang diduga berisikan izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Iya, dia memberikan selabaran kertas, yang berisikan surut perizinan dari DLH, namun dalam surat tersebut tertera alamat perizinan itu di lingkungan kelurahan jambula RT,008 RW, 006 sedangkan aktivitas pengalian material ini masuk di lingkungan kelurahan kastela," tukas Fandi Dahrun.
Sementara Lurah Kastela, Lutfi Kadir kepada indotimur.com, Rabu (04/03/2020) juga membenarkan aktivitas operasi pengalian tersebut yang dilakukan oleh CV. Sila Mandiri.
Lutfi membeberkan, operasi yang dilakukan kemarin di lingkungan kelurahan Kastela sebanyak dua kali, yakni waktu siang sekitar pukul 12.00 Wit dan sore pukul 04.00 Wit, dan langsung dihentikan oleh Ketua RT dan Ketua Karang Taruna.
Lutfi mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan DLH namun sampai saat ini DLH belum menandatangani surat izin tersebut.
"Jadi aktivitas pertambangan ini masih ilegal dan tidak memiliki dasar hukum," pungkasnya.(ier)