Home / Indomalut / Ternate

Wali Kota Ternate Tegur Kadisdik, Ada Apa?

01 September 2022
Kadisdik Kota Ternate, Muslim Gan

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman secara resmi "menegur" Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate, Muslim Gani melalui teguran tertulis Nomor 800/2911/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Muslim mendapat teguran secara tertulis atas sejumlah pelanggaran kewenangan yang dilakukan terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Dalam surat teguran tersebut termuat 5 poin yang perlu menjadi perhatian Kadisdik Muslim Gani, diantaranya :

  1. Bahwa dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate, menjadi kewenangan mutlak Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Dinas Pendidikan Kota Ternate dalam merekomendasikan Pegawai Negeri Sipilnya untuk pindah dalam satu jabatan ke jabatan lain, harus selalu berpedoman pada peta jabatan yang telah dibuat oleh Bagian Organisasi. Bagi Pegawai Negeri Sipil guru berpedoman pada jumlah kebutuhan guru sesuai rombongan belajar masing-masing sekolah.
  3. Segala keputusan Wali Kota yang telah ditandatangani, wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi pada Dinas Pendidikan Kota Ternate.
  4. Hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan di bidang kepegawaian, agar selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Ternate, sebagai unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi tata kelola kepegawaian di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
  5. Memperhatikan penjelasan pada poin 1 sampai dengan 4, maka selalu Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan teguran kepada saudara (Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate), sebagai bentuk pembinaan terhadap penyelenggaraan manajemen ASN di unit kerja yang saudara pimpin. 

Teguran tertulis yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, telah dilayangkan kepada yang bersamgkutan pada Rabu, (31/8/2022) kemarin.

Kepala Bidang Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, membenarkan hal tersebut.

Kepada indotimur.com Jawan mengatakan, sejumlah surat keputusan mengenai kepegawaian yang dibuat oleh Kadisdik dinilai melanggar ketentuan, sehingga mendapat teguran.

“Ini cuma penegasan tentang kewenangan, jadi dia (Kadis) tahu di mana batas-batas kewenangannya,” terang Jawan.

Sementara itu, Kadisdik Kota Ternate, Muslim Gani hingga berita ini dipublish, belum memberikan keterangan resminya.

 

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT