Home / Indomalut / Ternate

Wali Kota Ternate Akan Panggil Direksi BUMD

23 Juli 2019
Wali Kota Ternate, H Burhan Abdurahman

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, H Burhan Abdurahman berencana memanggil jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendengar keterangan direksi terkait permintaan anggota DPRD Kota Ternate Yamin Rusli, untuk membubarkan BUMD karena dinilai tidak memberikan kontribusi, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate.

Kepada sejumlah wartawan, orang nomor.satu di jajaran Pemkot itu menyatakan, Pemkot tidak ingin satu dari sekian BUMD di Kota Ternate mundur atau dibubarkan.

Menurutnya, investasi tidak serta merta memberikan dampak positif atau memberikan keuntungan besar kepada daerah.

"Investasi dan bisnis plan sebuah perusahaan, sudah dipikirkan matang-matang, jauh sebelum perusahaan itu dibuat," kata Wali Kota.

"Namanya bisnis pasti ada proses. Bisa untung besar bisa juga sebaliknya. Ada bisnis yang hari ini dibuat, hari itu juga dapat hasil, ada juga yang memakan waktu 7 sampai 8 tahun baru dapat hasil. Prinsipnya, masukan DPRD sangat berharga," sambung Wali Kota.

Dia memastikan, dalam waktu dekat akan memamggil direksi BUMD untuk dimintai klarifikasi terhadap kendala yang dihadapi.

"Kita akan tanya kendalanya apa, kemudian memberikan solusi. Kalaupun tidak ada, kita akan liat peluang yang lain, apakah BUMD tersebut dilanjutkan atau tidak," tegasnya.

Yang jelas, sambung Wali Kota, Pemkot harus mendengar alasannya dan apa kendala yang dihadapi. "Ya, seperti yang saya katakan di awal, kita akan evaluasi terkait bisnis plan mereka dan target ke depan seperti apa," tukasnya. 

Meski demikian, Wali Kota mengaku, apa yang disampaikan DPRD, merupakan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

"Apa yang disampaikan wakil rakyat tersebut sangat berharga. Membangun sebuah perusahaan butuh bisnis plan yang jelas, dimana kepentingan masyarakat diutamakan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok," pungkasnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, terkait penyertaan modal kepada BUMD. 

Yamin menilai, penyertaan modal boleh dilakukan asalkan kondisi APBD tengah surplus. Namun yang ada, Pemkot berani mengambil kebijakan tersebut ditengah keuangan daerah yang sedang defisit.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT