TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengapresiasi program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice di wilayah Kota Ternate.
Launching program kampung keadilan dipusatkan di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Program ini diharapkan menjadi pilot project Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dikembangkan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman memberi apresiasi atas Program Rumah Restorative Justice oleh Kejati Malut di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Menurutnya, Restorative Justice merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
Dikatakan Wali Kota, konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dankepentingan hukum lain," ungkap Wali Kota.
Atas nama Pemerintah Daerah, Wali Kota mengapresiasi dan menyambut baik launching Rumah Restorative Justice, "ini merupakan langkah untuk mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian," kata Wali Kota.
Keterlibatan semua pihak dangat penting dalam program ini, untuk mewujudkan penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Dengan adanya Rumah Rumah Restorative Justice, saya berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan," harap Wali Kota.
(fight)