Home / Indomalut / Ternate

Tidak Transparan Kelola DK dan DPPK, Komisi I DPRD Kota Ternate Warning Lurah Mayau

10 Januari 2020
Mochtar Bian

TERNATE, OT- Komisi I DPRD Kota Ternate warning Pemerintah Kelurahan Mayau, kecamatan Pulau Batang Dua, agar pengelolaan dana Partisipasi Pembanguan Kelurahan (DPPK) dan Dana Kelurahan (DK) lebih terbuka kepada masyarakat.

Hal ini terungkap usai Komisi I DPRD Kota Ternate pada Desember 2019 kemarin melakukan kunjungan di kelurahan Mayau dan mendapatkan sejumlah masalah, sehingga Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lurah Mayau bersama Kabag Pemerintahan Sekeretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Jumat (10/1/2020) pagi tadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian kepada wartawan mengatakan, kunjungan DPRD beberapa waktu lalu ke Kelurahan Mayau kecamatan Pulau Batang Dua, Komisi I DPRD mendapatkan sejumlah permasalahan, salah satunya terkait dengan keluhan masyarakat tentang pengelolaan dana DPPK dan DK yang tidak transparan, sehingga hari ini pihaknya melakukan RDP.

"Pada kunjungan dibeberapa waktu lalu itu, Komisi I sempat melakukan  pertemuan dengan mayarakat batang dua yang berada pada Kelurahan Mayau, saat itu memang beberapa keluhan dari masyarakat tentang dana DPPK dan DK yang tidak transparan oleh Pemerintah Kelurahan Mayau,"ujar Mochtar.

Kata dia, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan di kelurahan tidak diketahui oleh masyarakatnya, sehingga masyarakat pun mengira Pemerintah Kelurahan menyembunyikan dana tersebut.

“Jika hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, Komisi I berharap Pemerintah Kelurahan Mayau kedepannya harus transparan. Bila perlu disetiap pembangunan apa saja itu harus dicantumkan besaran anggaran atau sebagainya, sehingga jangan ada perbedaan persepsi antara masyarakat dan Pemerintah Kelurahan,” ujarnya.

Lanjut dia, pada RDP pagi tadi, pihaknya memberikan warning kepada lurah Mayau karena hal ini berkaitan dengan keuangan, selain itu juga pihaknya berharap lurah Mayau mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ditentukan, sehingga jangan disalah gunakan.

“Jangan sampai masalah seperti ini ujung-ujungnya lurah juga harus berhadapan dengan Hukum,” katanya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT