TERNATE, OT - Rapat paripurna DPRD Kota Ternate menunda rapat paripurna penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Paripurna tersebut rencananya dilakukan, Senin (28/10/2019) hari ini, namun pimpinam DPRD dan alat kelengkapan menunda agenda tersebut, karena lima Ranperda dinilai tidak ada kesepakatan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin kepada awak media menyatakan, penundaan rapat paripurna dengan agenda penyampaian 10 Ranperda yang diajukan oleh Pemkot Ternate, masih dipertimbangkan oleh pimpiman DPRD.
"Berdasarkan rapat yang dilaksanakan hari ini, pimpinan DPRD, ketua-ketua alat kelengkapan dan ketua fraksi memeberikan pertimbangan kepada pemerintah, karena 10 Ranperda yang diajukan tersebut hanya lima Ranperda yang masuk dalam daftar Program Pembentukan (Propem) perda, sementara lima perda lainnya tidak masuk dalam Propem," ujarnya.
Junaidi menjelaskan, dalam ketentuan Permendagri nomor 80 tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Permendagri nomor 120 menyebutkan, di luar Propem perda yang telah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah. Pemerintah boleh mengajukan rancangan perda diluar Propem perda, tapi dari 10 Ranperda tersebut tidak ada kesepakatan tiba- tiba diajukan, sehingga paripurna ditunda.
"Ada lima Ranperda yang tidak masuk dalam daftar Propem perda tahun 2019. Pertama, rancangan tentang perusahan umum air minum ake malako. Kedua, rancangan atas perubahan perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi pemerikasaan alat pemadam kebakaran. Ketiga, rancangan atas perubahan perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2016-2021. Keempat, perubahan atas perda no 11 tahun 2010 tentang retribusi penyediaan dan penyedotan kakus. Dan kelima, rancangan perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan di kawasan pemukiman.
Untuk itu kata dia, pihaknya sudah bertemu dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Pemkot dan akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD untuk dikoordinasikan antara bagian hukum Pemkot dan Bapemperda, untuk membicarakan terhadap 10 rancangan perda yang diajukan oleh Pemkot Ternate itu.
"Bagaimana kelanjutan pembahasan 10 Ranperda ini, apakah kita bahas lima Ranperda saja yang masuk dalam Bepemperda, sementara limanya di tahun sidang berikut ataukah dengan waktu yang tersisa 2 bulan kedepan kita efektifkan menyelesaikan semua 10 rancangan itu, nanti kita lakukan pembicaraan dalam rapat Bapemperda betsama bagian hukum Setda Pemkot Ternate," jelasnya.
Sementara lima Ranperda yang masuk dalam daftar Bapemperda, kata Junaidi, Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran, Ranperda tentang penyelengaraan ketenagakerjaan, Ranperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda pencabutan perda no 19 tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan daerah Kota Ternate dan rancangan perda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
(red)