Home / Indomalut / Ternate

Tersisa 320 Warga di Kecamatan Ternate Barat Yang Belum Miliki e-KTP

12 April 2018

TERNATE, OT- Pemerintah kelurahan di kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate provinsi Maluku Utara (Malut), terus melakukan pelayanan perekam e-KTP bagi warga yang belum memiliki KTP.

Kepada indotimur.com, Camat Ternate Barat, Ishaq menyampaikan, masyarakat Ternate Barat yang wajib KTP sebanyak 5.746 orang. dari jumlah itu sudah melakukan perekam 5.426 orang, sehingga tersisa 320 orang yang tersebar di tujuh  kelurahan.

“320 jiwa yang belum melakukan perekam itu tersebar di 7 kelurahan yaitu, kelurahan Kulaba sebanyak 66 orang, kelurahan Bula 40 orang, kelurahan Tobololo 55 orang, kelurahan Sulamadaha 26 orang, kelurahan Takome 81 orang, kelurahan Loto 15 orang dan kelurahan Togafo 37 orang,” jelas camat.

Proses perekaman e-KTP, kata dia, dilakukan dimasing-masing kelurahan yang ada di kecamatan Ternate Barat, dengan batas waktu hingga 17 April 2018, namun bisa saja berubah batas waktu tersebut.

Sementara jumlah anak yang sudah membuat akte kelahiran dan yang belum, tidak bisa dipastikan berapa banyak, karena belum ada data dari kelurahan yang dimasukan ke kantor camat.

"Kami sudah menyurat  ke semua kelurahan, namun sampai hari ini belum ada konfirmasi dari kelurahan mengenai data berapa banyak yang telah membuat akte dan yang belum," ujar Ishaq.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT