Home / Indomalut / Ternate

Terkendala Izin, DPRD Sarankan Proyek Reklamasi Pantai Kalumata Ditinjau Kembali

02 Agustus 2019
Mubin A Wahid

TERNATE, OT- Proyek multiyears (tahun jamak) yang dilaksankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yakni pembangunan jalan reklamasi pantai kelurahan Kayu Merah-Kalumata, kecamatan Ternate Selatan, hingga memasuki pertangahan tahun anggaran 2019 ini proyek tersebut belum bisa dijalankan.

Pasalnya, terkendala dengan izin, yakni izin lokasi dan izin mulai reklamasi. “Proyek reklamasi pantai ada dua izin yang belum mereka kantongi, yaitu lokasi dan izin mulai reklamasi,” jelas Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, Jumat (2/8/2019).

Menurutnya, berdasarkan Peratuan daerah (Perda) provinsi Malut, ada dua izin yang harus dikantongi oleh pemerinta baru bisa dilaksanakan. “Sampai dengan mau berakhirnya tahun anggaran 2019 ini, pekerjaan proyek multiyears sama sekali belum berjalan dan hasilnya 0 persen,” ucap Mubin

Lanjut Mubin, dengan permasalahan tersebut DPRD memberikan ikhtiar kepada Pemerintah Kota Ternate maka disaat pembasan KUA PPAS APBD-P tahun 2019 ini, DPRD meminta untuk dibatalkan atau  kesepakatan itu ditinjau kembali yang kemudian dialokasikan dalam tahun anggaran tunggal. “Kita sarankan tinjau kembali kesepakatan soal proyek tersebut, lalu dialokasikan dalam tahun anggaran tunggal,” jelas politis PPP ini.

Sementara jumlah alokasi anggaran terhadap proyek tersebut, kata Mubin, untuk pekerjaan konstruksi pembangunan lanjutan reklamasi dan jalan kawasan kelurahan Kayu Merah segmen utara dan Kalumata segmen Selatan dengan perincian per tahun, yaitu tahun 2019  sebesar Rp 10 miliar sedangkan tahun 2020 Rp 25 miliar maka total dua tahun anggaran Rp 35 miliar.

Sementara perkerjaan pembangunan lanjutan jalan kawasan Kayu Merah dan Kalumata dengan perincian per tahun, pada 2019 Rp 25 miliar, 2020 Rp 29.202 miliar dan pada tahun 2021 nani sebesar Rp 15 miliar.

“pekerjaan lanjutan reklamasi Kayu Merah dan Kalumata anggaran diploting 2 tahun, semantara pembangunan lanjutan jalan selama tiga tahun yakni tahun 2019, 2020 dan 2021,” jelasnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT