Home / Indomalut / Ternate

Tak Miliki Surat Domisili, Satpol PP Kota Ternate Amankan 33 Ladies

31 Maret 2018
Para ladies saat didata

TERNATE, OT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas serta Polres Kota Ternate, provinsi Maluku Utara (Malut), mengamankan 33 ladies atau pemandu lagu tempat hiburan malam (THM), Jumat (30/3/2018) malam tadi.

Para ladies itu diamankan dibeberapa tempat hiburan malam ternama di Kota Ternate, karena tidak memiliki surat keterangan domisili. "Ini adalah operasi rutin yang dilakukan Satpol setiap triwulan, dengan sasaran razia PSK dan Miras di tempat hiburan malam," ujar Kasat Pol PP dan Linmas Kota Ternate, Fandy Mahmud pada indotimur.com.

Kata Fandy, pihaknya mengamankan 33 ladies dibeberapa THM yang ada di Kota Ternate. "Mereka terpaksa kami amankan karena tidak ada surat keterangan domisili dari pemerintah kelurahan serta keterangan lain yang membuktikan mereka adalah pekerja," jelasnya.

Kata dia, mereka yang terjaring malam ini hanya didata dan diberikan sanksi berupa teguran serta menandatangani surat pernyataan siap melengkapi semua administrasi kependudukan.

"Mereka ini baru pertama diamankan, jadi kita berikan peringatan. Apabila tidak melengkapi lalu kedepan ada operasi dan mereka terjaring kembali, maka saya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk diproses," tegas Kasat.

Dia berharap, para pelaku usaha tempat hiburan malam, agar segera melengkapi persyaratan mereka, berupa keterangan domisili dan kartu kuning, sehingga karyawan bisa bekerja lebih nyaman.

"Pemerintah kota tidak pernah melarang siapa saja yang datang dan bekerja di Ternate, yang penting taat peraturan yang berlaku," ujar Fandy.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT