TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate bersama aparatur Kelurahan Kota Baru, Senin (14/6/2021), membongkar tujuh lapak di Kelurahan Kota Baru.
Tujuh lapak yang dibongkar OPD gabungan ini, karrna tidak mengantongi izin dari otoritas perdagangan dan penataan ruang.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud saat dikonfirmasi di lapangan menyebutkan, pembangunan dan aktivitas jual beli di kawasan Kota Baru yang dibongkar Satpol PP dan Dinas PUPR bersama aparatur Kelurahan Kota Baru, tidak memiliki izin.
Dia mengklaim, Pemkot melalui Satpol PP, Disperkim dan Dinas PUPR sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha atau pemilik lapak, namun surat tersebut tidak diindahkan.
"Kita sudah menyurat, tetapi tidak diindahkan, tadi setelah apel, kita langsung menuju lokasi dan melakukan pembongkaran," kata Fhandi.
Setidaknya ada tiga bangunan lapak yang belum dibingkar, karena pemilik lapak meminta akan dibongkar sendiri, "ada tiga bangunan baru yang tersisa, karena mereka meminta diberikan waktu untuk membongkar sendiri,” tugasnya.
Fhandi menambahkan, pihaknya telah menghubungi DLH untuk membersihkan sisa-sisa bangunan yang dibongkar.
“Kami sudah minta Kadis DLH mengirimkan armada untuk membersihkan bekas penertiban,” ucapnya.
Untuk melakukan penataan kawasan ekonomi di Kota Baru-Mangga Dua, dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat bersama instansi terkait.
"Hari Rabu nanti juga dilakukan rapat antara Satpol PP, Disperkim, Camat Ternate Selatan, Lurah terkait dan Dinas PUPR serta Dishub terkait penataan kawasan perekonomian di kawasan Kota Baru-Mangga Dua.
(fight)