Home / Indomalut / Ternate

Tahun Ini, DPRD Kota Ternate Ajukan 5 Ranperda Inisiatif

18 Februari 2022
Junaidi A. Bahruddin

TERNATE, OT - DPRD Kota Ternate pada tahun 2022 ini mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate Junaidi A. Bahruddin mengaku, DPRD telah melakukan harmonisasi lima Ranperda yang lahir dari inisiatif DPRD di tahun 2022 ini.

Menurutnya, Bapemperda DPRD Kota Ternate telah melakukan rapat dalam rangka mengkaji 5 Ranperda yang sudah selesai menyusun naskah akademiknya. Dari 5 Ranperda tersebut, 4 Ranperda menggunakan naskah akademik, kemudian 1 Ranperda menggunakan penjelasan atau keterangan.

"Untuk 5 Ranperda yang diusulkan DPRD di tahun 2022 ini yaitu, Ranperda tentang cagar budaya, Ranperda kemajuan kebudayaan, Ranperda gerakan literasi, Ranperda penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, Ranperda program pembentukan Perda," ujar Junaidi kepada indotimur.com Jumat (18/02/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD Kota Ternate tadi, sudah menyepakati untuk proses harmonisasi dan pembulatan serta pemantapan konsepsi rancangan Perda.

“Kami berencana hari Selasa atau Rabu draf Ranperda akan disampaikan secara resmi di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Malut. Dalam rangka melakukan tahapan harmonisasi sesuai dengan isyarat dalam tata tertib Bapemperda, karena di Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 menjelaskan bahwa, Bapemperda akan melakukan pengkajian terhadap Ranperda yang sudah dibahas oleh Komisi,” katanya.

Setelah itu, diajukan ke pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan menugaskan Bapemperda untuk melakukan pengkajian. Pengkajian itu didalamnya ada kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Kata dia, pembahasan 5 Ranperda ini akan diselesaikan oleh DPRD pada semester pertama, paling lambat dua bulan kedepan, selanjutnya baru dirampungkan. Selain itu pihaknya juga menunggu pemerintah menyampaikan draf Ranperda yang diusulkan.

"Sehingga kita melakukan pembahasan bersama-sama dengan 5 Ranperda yang diajukan DPRD, selesai itu baru di ajukan pada rapat paripurna untuk dihisakan menjadi Peraturan Daerah (Prda)," jelas Junaidi.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT