Home / Indomalut / Ternate

Soal Pelayanan Kelurahan Moti Kota, Ombusdman RI Perwakilan Malut, Belum Terima Laporan

Sofyan : Masyarakat Yang Tidak Mendapat Pelayanan Publik, Silahkan Melapor Ke Ombusdman
14 Agustus 2019
Kepala Ombusdman RI. Perwakilan Provinasi Malut: Sofyan Ali

TERNATE, OT - Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) berjanji akan menindaklanjuti masalah sistem pelayanan di Kelurahan Moti Kota yang dikeluhkan warganya.

Kepala Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, saat ditemui indotimur.com Rabu (14/8/2019) menilai, masalah pelayanan administrasi di Kelurahan Moti Kota, sebagaimana dikeluhkan warganya, termasuk maladministrasi dalam pelayanan pablik.

"Tentu ini sudah menyimpang dari ketentuan, apalagi dia sebagai pejabat Lurah, semestinya dia memberikan pelayanan sebagai pelaksana pelayanan pablik yang baik terhadap masyarakat Kelurahan Moti Kota," ungkap Sofyan di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2019).

Dia berharap, ada langkah dan tindakan  tegas dari pemerintah dalam hal ini Wali Kota Ternate, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan Lurah Kelurahan Moti Kota.

Sofyan memastikan, masalah tersebut masuk pada ranah kewenangan Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Malut, "sehingga kami pihak Ombusdman tetap tindaklanjuti," tegas Sofyan .

Menurutnya, kalau masyarakat tidak mendapatkan pelayanan dari Kelurahan, maka mereka bisa melaporkan ke Ombusdman, sehingga Ombusdman akan menindaklanjuti sekaligus mengklarifikasi dan investigasi sampai setingkat megeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota.

"Tentang upaya apa yang dilakukan oleh Wali Kota Ternate, sesuai kewenagan yang dimiliki oleh Wali Kota Ternate sebagai pejabat pembina kepegawaiaan," terangnya

Sofyan menghimbau kepada masyarakat Kelurahan Moti Kota agar betul-betul aktif menyampaikan informasi Keluhan atau pengaduan pelayanan ke Ombusdman, terkait pelayanan di Kelurahan atau Desa tersebut.

"Sampai sekarang laporan belum masuk di Ombusdman saya meminta yang bersangkutan mengajukan laporan ke Ombusdman, supaya kami turun melakukan investigasi minta klarifikasi dari Lurah bersangkutan," tuturnya

Sofyan menambahkan, jika terbukti Lurah Kelurahan Moti Kota, tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat bersangkutan maka secara adiministrasi Undang-Undang pelayanan pablik, ada beberapa sanksi yang diterapkan kepada Lurah bersangkutan, bahkan bisa sampai sanksi pencopotan jabatan.  (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT