Home / Indomalut / Ternate

Soal DBH, Pemkot Ternate Nilai Alasan Pemprov Tidak Masuk Akal

08 Mei 2018
M. Tauhid Soleman

TERNATE, OT - Alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang menyatakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabuaten dan Kota di Malut, terkendala Peraturan Gubernur (Pergub), dinilai mengada-ngada dan tidak masuk akal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M Tauhid Soleman, meniliai alasan Pemprov Malut yang menyebut, pencairan DBH untuk Kabupaten/Kota termasuk Kota Ternate, tidak bisa dilakukan sebab terkemdala Pergub, adalah alasan yang tidak resional, sebab persolan Pergub merupakan persolan teknis.

"Yang penting DBH untuk Kabupaten dan Kota triwulan IV 2017 dan triwulan I 2018 harus dicairkan dulu, karena ini masalah hak dan kewajiban masing-masing daerah, harus segera di bayar ya dibayar," cecar Sekda Kota Ternate M. Tauhid Soleman saat ditemui di Hotel Grand Dafam, Selasa (8/5/2018).

Kata Sekda, Pergub hanya alasan teknis. Untuk itu, Pemkot Ternate berharap secepatnya DBH Kabupaten dan Kota lebih khusus Kota Ternate harus dibayar. "Kika Pemprov Malut gantung pencairan DBH Pemkot Ternate, maka dipastikan sangat mengganggu kas daerah," tukasnya.

Pemkot Ternate, kata Sekda, tengah giat bekerja dari segala sumber anggaran, sehingga perlu didayagunakan baik dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan maupun DBH.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT