TERNATE, OT - Sekretariat DPRD Kota Ternate mulai menertibkan kedisiplinan kinerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor tersebut.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali mengaku, sekretariat DPRD mulai menertibkan tingkat kedisiplinan kinerja para tenaga PTT. Penertiban ini dilakukan bukan hanya di sekretariat DPRD, tapi berlaku disemua OPD dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot).
"Jika di sana ada tenaga PTT, maka wajib dilakukan penandatanganaan kinerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu poin adalah terkait masalah kedisiplinan dari orang yang diangkat sebagai PTT, melalui surat keputusan Wali Kota," ujar Aldhy kepada indotimur.com, Sabtu (26/03/2022).
Kata dia, dalam perjanjian kinerja itu dijabarkan bahwa apabila yang bersangkutan selama lima hari berturut-turut, dengan sengaja tidak melaksanakan aktivitas perkantoran, misalnya bersangkutan tidak hadir jarang masuk kantor dan lain sebagainya atau dalam satu bulan bersangkutan sepuluh kali berturut-turut tidak berkantor, kemudian dilakukan evaluasi, jika terbukti maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," tegas Aldhy.
Lanjut dia, jadi ini disemua OPD formatnya sama. Intinya pihaknya sudah menyampaikan di tenaga PTT dilingkungan sekretariat DPRD. Bahwa manfaatkan peluang di tahun 2022 ini dengan baik, karena tenaga PTT masih dibutuhkan perekrutan seperti ini.
"Kemungkinan tahun depan kita belum tahu, oleh karena itu pada prinsipnya kinerja ini semata-mata untuk bagaimana mengoptimalkan peran tenaga PTT di unit kerja OPD masing-masing," tutup Aldhy.(ded)