Home / Indomalut / Ternate

Satpol PP Ternate, Rutin Lakukan Razia Di Bulan Ramadhan

12 Mei 2019
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud

TERNATE, OT - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate, tentang waktu beraktifitas bagi rumah makan, salon dan spa serta tempat pijit di Kota Ternate, Satpol PP Kota Ternate, mulai melakukan pemertiban dan razia pada sejumlah kawasan yang diduga tidak menaati SE tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud kepada wartawan menyatakan, berdasarkan SE, usaha-usaha rumah makan, tempat pijat, salon dan spa bisa melakukan aktifiasnya pada jam-jam tertentu.

"Yang tidak diperbolehkan beraktivitas sama sekali itu tempat karaoke, yang bisa berkativitas itu hanya cafe tapi tidak boleh ada bunyi - bunyian," jelas Fhandy Minggu (12/5/2019) malam.

Sedangkan untuk pedagang takjil, lanjut dia, boleh beraktivitas setelah sholat Dzuhur atau diatas pukul 14.00 WIT, "kemudian rumah makan boleh berjualan, akan tetapi diatas pukul 14.00 WIT. Kalaupun mereka mau beraktivitas jual beli kepada non muslim, minimal pakai tirai dan tidak bisa makan disitu," ujar Kasatpol seraya menegaskan, pembeli tidak dibenarkan makan di tempat, akan tetapi dibawa pulamg.

Untuk memalsimalkan SE, sambung Kasatpol, pihaknya mulai melakukan razia dan pemertiban sejak hari pertama Ramadhan.

Dia menjelaskan, pada razia yang dilaksanakan pada Minggu (12/5/2019), pihaknya menemukan sedikitnya 4 lapak yang melanggar SE, "razia tadi, kami temukan di samping Kantor Bea Cukai ada empat lapak, Kampung Makassar, dan Terminal Cinta. Kami lalu memberikan surat teguran, dan besok kami pantau juga. Kalau ada yang masih beraktivitas, kami akan panggil mereka ke kantor untuk dibuat pernyataan," tegasnya.

Selain di kawasan-kawasan tersebut, Kasatpol juga mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pengelola rumah makan yang beraktivitas di Kelurahan Tanah Tinggi, "tetapi mereka alasan hanya jual batal, tapi ada piring kotor diatas meja, kami juga sudah beri peringatan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk pedagang petasan, Fhandy mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan pedagang yang jual petasan dengan daya ledak besar, "kalau kedapatan ada yang ledakan besar, langsung amankan. Karena yang diperbolehkan hanya kembang api," tambahnya.

Fhandy berharap di bulan suci Ramadhan ini berjalan sesuai dengan harapan, tetap suci. "Masyarakat harus saling menjaga antara penjual dan pembeli maupun petugas, jika merasa itu tidak benar jangan beraktivitas," pesannya.

"Saya berharap ada informasi dari masyarakat, kalau ada menegur, kalau takut langsung lapor ke pihak keamanan. Kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan jangan hanya berharap Satpol PP untuk melakukan pengawasan, tapi apartur pemerintah punya kewenangan untuk menegur," pungkasnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT