Home / Indomalut / Ternate

Satpol PP Kota Ternate Mulai Lakukan Penertiban Baliho, Spanduk dan Pamflet

Fhandy : Penertiban Dilakukan Terhadap Baliho, Spanduk dan Pamflet Yang Kadaluarsa, Sobek atau Tidak Sesuai Ketentuan
17 April 2024
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud

TERNATE, OT - Pemasangan spanduk maupun baliho pada sejumlah lokasi strategis semakin marak di Ternate Maluku Utara. Berbagai media promosi seperti spanduk, baliho dan pamflet makin marak setelah sejumlah partai politik (parpol) melakukan survey terhadap ektabilitas para tokoh yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akhir November mendatang.

Terhadap kondisi ini, Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai Rabu (17/4/2024) melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho serta pamflet yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan serta kedaluwarsa.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud  mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi wilayah dengan sasaran baliho, spanduk maupun pamflet yang melanggar ketentuan pemasangan serta kedaluwarsa.

Kata Fhandy, operasi wilayah penertiban spanduk, baliho dan pamflet mulai dilakukan pada Rabu (17/4/2024) pada sejumlah lokasi yang dilarang memasang spanduk, baliho maupun pamflet.

"Yang kami tertibkan adalah baliho, spanduk atau pamflet yang sudah kadaluwarsa, robek, dan pemasangan tidak sesuai aturan seperti di atas trotoar jalan, pohon, maupun tiang listrik maupun tiang telepon,” kata Fhandy.

Dia menegaskan, penertiban ini berlaku untuk semua baliho, spanduk maupun pamflet yang melanggar ketentuan, "jadi semua baliho, spanduk atau pamflet yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya, kita tertibkan" ungkap Fhandy.

"Kalau dipasang di lokasi yang dilarang atau mengganggu estetika kota, tentu ditertibkan, termasuk baliho atau spanduk pak Wali Kota," tegas Fhandy.

.

BACA JUGA : Gelar Patroli Wilayah, Satpol PP Kota Ternate Warning Pedagang Buah Yang Gunakan Kendaraan

Selain menyasar baliho, spanduk maupun pamflet, petugas juga menertibkan bekas lapak-lapak pedagang takjil yang belum dibongkar atau dibiarkan oleh pemilik lapak.

Fhandy menambahkan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih serta untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan.

Kataspol PP Kota Ternate juga mengimbau kepada masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar segera dicabut atau diturunkan secara mandiri, "agar wajah Kota Ternate tetap bersih, aman dan nyaman," pungkas Fhandy sembari meminta warga yang telah memasang spanduk, baliho maupun pamflet pada lokasi-lokasi yang tidak sesuai, agar segera diturunkan secara mandiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT