TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas pemilik atau pengelola hotel, penginapan dan losmen yang tidak mengantongi izin usaha.
Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, sejumlah hotel, penginapan dan losmen di Kota Ternate belum mengantongi izin, bahkan ada sejumlah losmen yang izin usahanya dicabut karena melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, Pemkot tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap operasional losmen, penginapan maupun hotel di wilayah Kota Ternate.
Dia menjelaskan, sebagai lembaga yang memiliki otoritas menegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika pemilik atau pengelola hotel, losmen maupun penginapan yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk Perda.
Fhandy mengaku, pihaknya tengah melakukan pengawasan secara intens terhadap sejumlah losmen dan penginapan yang "dicurigai" melakukan aktifitas tidak sesuai peruntukan.
Meski demikian, Fhandy tidak merinci nama losmen dan penginapan yang diawasi petugas Satpol PP Kota Ternate.
Fhandy mengaku akan berkoordinasi dengan instansi tekhnis dalam hal ini, Dinas Pariwisata dan DP2TSP untuk memastikan dokumen dan persyaratan hotel, penginapan dan losmen yang beroperasi di wilayah Kota Ternate.
"Karena yang menyangkut dengan rekomendasi dan izin-izin usaha bidang pariwisata itu melekat pada Dinas Pariwisata dan DPMPTSP, sehingga kami akan berkoordinasi, intinya kami akan menegakan sanksi jika ada yang melanggar ketentuan," tegasnya.
(ier)



