Home / Indomalut / Ternate

Satpol PP Intens Sosialisasi Edaran Wali Kota Soal Seruan Bersama Sambut Ramadan

20 Maret 2023
Kasatpol PP Kota Ternate

TERNATE, OT - Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H tahun 2023 M.

Edaran dengan nomor : 451/32/2023 yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman tertanggal 16 Maret 2023 itu berisi sejumlah poin penting saat bulan suci Ramadan 1444 H di Kota Ternate.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Muhmud mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Nomor : 451/32/2023, tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H tahun 2023 M telah disampaikan kepada seluruh pemilik cafe dan restoran, tempat pijit dan spa serta seluruh jajaran Kecamatan dan Kelurahan di Kota Ternate.

Untuk mengawasi Surat Edaran tersebut, kata Fhandy, jajaran Satpol PP bersama aparatur Kecamatan dan Kelurahan akan melalukan sosialisasi sekaligus pengawasan kepada selurub pihak terkait di wilayah Kota Ternate.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik/pengelola cafe dan restoran, tempat pijit dan spa tentang poin-poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

Berikut isi surat Edaran Wali Kota Nomor : 451/32/2023 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H tahun 2023 M.

Demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dilarang keras memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;
  2. Kepada para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, café dan tempat sejenis yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktifitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 16.00 WIT s/d selesai (dini hari sebelum batas waktu imsyak);
  3. Kepada para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen/wisma]penginapan, restoran, café, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama Bulan Suci Ramadhan;
  4. Kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan;
  5. Kepada para pedagang/penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktifitas mulai pukul 16.00 WIT s/d selesai dan diminta agar beraktifitas hanya di tempat- tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya;
  6. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate khususnya umat Muslim diminta untuk selalu meningkatkan ibadah demi syi'ar ya Islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya.
  7. Kepada para Camat dan Lurah dalam Wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama Bulan Suci Ramädhan di wilayah masing — masing dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.  

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tembusan Surat Edaran juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Ternate, Kapolres Temate, Dandim 1501/Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate di Ternate.

Tembusan juga disampaikan kepada para Carnat dan Lurah se-Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT