TERNATE, OT - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate intens melakukan penertiban kendaraan roda empat (mobil-red), yang tidak menggunakan lampu utama saat beroperasi di wilayah hukum Kota Ternate.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ternate, Ipda Ibrahim Mappe kepada indotimur.com mengatakan sesuai kesepakatan, Satlantas Polres Ternate berkomitmen untuk menerangkan Kota Ternate dengan lampu utama kendaraan yang beroperasi pada malam hari selama tahun 2020.
Kanit mengaku, untuk mewujudkan komitmen itu, Polres Ternate melalui Satlantas mulai melakukan razia atau penertiban sejak Senin (3/2/2020) kemarin pada dua Kecamatan.
"Operasi berlangsung pada malam hari di wilayah Kecamatan Ternate Tengah dan Kecamatan Ternate Utara. Dari dua wilayah itu, petugas berhasil menemukan 17 unit kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar," kata Kanit.
Kanit menjelaskan, 17 unit kenderaan yang diamankan ke kantor Satlantas Ternate, karena terbukti tidak menyalakan lampu utama saat beroperasi pada malam hari, "mereka hanya menggunakan lampu blitz sehingga langsung ditindak oleh anggota yang melakukan razia pada malam hari," tambah Kanit.
"Kami amankan 17 kendaraan roda empat, terdiri dari 7 unit mobil angkutan umum dan 10 mobil Avansa," kata Mappe kepada indotimur.com Kamis (6/2/2020).
Dalam operasi ini, lanjut Kanit, pihaknya menargetkan pelanggaran kasat mata yakni lampu utama kendaraan yang tidak dinyalakan sehingga langsung ditilang.
"Operasi ini kita lakukan tiap malam secara terus-menerus sampai Kota Ternate betul-betul terang pada malam hari dengan kendaraan yang sudah menyalakan lampu utamanya," terang Kanit seraya menyebut, sasaran operasi selanjutnya di kawasan Ternate Selatan.
Mappe menambahkan, selain razia di wilayah Tengah, Utara dan Selatan, setiap malam minggu anggota terus melakukan patroli dengan sistem hunting.
"Razia ini saya akan libatkan sebanyak 24 personil Satlantas Polres Ternate yang sudah dibagi per wilayah," pungkasnya. (ian)