TERNATE, OT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, secara resmi "kembali" mengelola penagihan reteibusi pasar yang sebelumnya dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Pengalihan tanggungjawab penagihan retribusi pasar dari BP2RD ke Disperindag, ditandai dengan penyerahan Berita Acara Penyerahan dari Kepala BP2RD, Jufri Ali kepada Kepala Disperindag Kota Ternate, Hasyim Yusuf di kantor BP2RD Kota Ternate dan disaksikan Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwy pada Kamis (3/2/2022) sore.
Usai penyerahan, Asisten III, Thamrin Alwi mengatakan, pelimpahan keweanangan penagihan restibusi dari BP2RD ke Disperindag berdasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2022.
“Mulai hari ini dan besok sudah dilakukan tagihan oleh Disperindag, sehingga harapan kami dengan penyerahan ini bisa menopang pendapatan asli daerah (PAD), karena target cukup besar untuk pasar,” harap Thamrin.
Sementara itu, Kepala Disperindag, Hasyim Yusuf mengaku, telah menerima tanggungjawab pengelolaan penagihan retribusi pasar dari BP2RD.
“BP2RD sudah menyerahkan pengalihan penarikan pengelolaan retribusi pasar ke Disperindag,” kata Hasyim, kepada sejumlah wartawan usai menerima pelimpahan keweanangan di kantor BP2RD.
Kata dia, setelah serah terima kewenangan mengelola retribusi, pihaknya akan mulai melakukan penagihan retribusi dari para pedagang di pasar pada Jumat, (4/2/2022) besok.
“Kami sudah menerima untuk mengelola retribusi setelah itu mulai besok penagihan dilakukan,” ujarnya.
Dia menyatakan, pada tahun ini, target PAD Disperindag pada sektor pasar sebesar Rp, 12 miliar.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali menambahkan, mulai besok penagihan sudah dilakukan Disperindag.
“Jadi terhitung tanggal 4 Februari, pemungutan sudah tidak dilakukan BP2RD. Mekanisme pungutan kemarin yang kita kerjasama dengan BPRS itu digitalisasi itu harus Disperindag tindak lanjut, kemarin seharusnya di kita. Saya pikir nanti dialihkan, sehingga BPRS yang dampingi, kemudian ada alat yang dibawa petugas bank dan pendamping Disperindag,” terang Juf.
Dia menyatakan, alasan pengalihan atas rekomendasi DPRD, karena menurut DPRD maunya pengelola retribusi pelayanan pasar dikembalikan ke Disperindag, karena itu kewenangan mereka.
“Selama penagihan di kami sudah capai Rp, 9 milyar lebih, karena kemarin dia terbayar di Januari. Dan saya target 75 persen capaiannya,” tutup Jufri.
(fight)