TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi memberhentikan 466 Pegawai Tidak Tetap (PTT) hasil usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hasil verifikasi tim internal yang dibentuk Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.
Pemberhentian 466 PTT di lingkup Pemkot Ternate itu, berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate nomor : 800/1260.a/2021, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Yunus Yau membenarkan, telah menerima Surat Kuasa dan dokumen pemberhentian 466 PTT dari tim verfikasi dan evaluasi PTT.
"Jadi SK pemberhentian PTT sudah diterima. Selanjutnya BKPSDM akan menyerahkan SK ini ke setiap OPD, untuk pemberitahuan," kata Yunus, Rabu (5/5/2021) di ruang kerjanya.
Menurut Yunus, BKPSDM bukan sebagai eksekutor, sebab nama-nama PTT yang "dirumahkan" merupakan hasil usulan OPD dan tim verifikasi PTT yang dibentuk Pj Wali Kota.
"Jadi bukan kita yang eksekusi, tetapi SK pemberhentian ini sudah ditandatangan sebelumnya. Sehingga tugas kami hanya tindaklanjuti saja penyerahan SK ini," ujar Yunus.
Yunus menyampaikan, pernyataan ketua tim verifikasi PTT, Mohdar Din keliru, soal eksekusi PTT, "ini perlu diluruskan agar tidak bias, sehingga nanti dikira Wali Kota Ternate, saat ini belum melakukan penandatangan SK pemberhentian PTT," kata Yunus.
Dia menjelaskan, jika eksekusi dilakukan oleh BKPSDM, maka mekanismenya diusulkan oleh BKPSDM ke Wali Kota, selanjutnya Wali Kota tandatangan untuk pemberhentian.
"Jadi dimaksud jika kami yang eksekuai maka nama-nama dibuat selanjutnya diberikan ke pa Wali Kota, tetapi ini tidak lagi. Karena sebelumnya sudah di paraf Pj Wali Kota Ternate sebelum akhir tugas," tutupnya.
Sementara itu, data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, dari 466 PTT yang dirumahkan, Dinas Perhubungan Kota Ternate menjadi penyumbang terbesar PTT yang dirumahkan.
(fight)