Home / Indomalut / Ternate

Ranperda Perubahan RPJMD Kota Ternate Tahun 2016-2021 Resmi Disahkan Jadi Perda

07 Januari 2020
Suasana Rapat Paripurna pengesahan Ranperda RPJMD Kota Ternate Tahun 2016-2021

TERNATE, OT- DPRD Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2016-2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Selasa (7/1/2020).

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi Bahrudin menyatakan, melalui hasil kerja Pansus I Kota Ternate bertugas membahas tiga Ranperda yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda no 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2016-2021, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Dari tiga Ranperda tersebut, kata dia, dua Ranperda masih dalam tahapan pembahasan, sementara satu Ranperda yakni perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2016-2021 telah selesai dan hari ini disahkan kemudian diparipurnakan.

Atas nama Pansus I DPRD pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil kerja terhadap Ranperda Perubahan atas Perda no 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2016-2021 sebagai berikut, berdasarkan usulan dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi serta hasil pembahasan Pansus, baik secara internal maupun eksternal kemudian ditindak lanjuti dengan pembahasan dalam pembicaraan tingkat satu akhir antara DPRD dengan Pemerintah Kota Ternate, telah mendapat penyamaan persepsi atau kesepakatan.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJMD, tata cara perubahan RPJMD dan RKPD, sehingga perubahan RPJMD dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan diantaranya, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.

"Subtansinya yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen), karena terjadi perubahan yang mendasar diantaranya perubahan kebijakan nasional atau hal-hal mendasar lainnya, maka Pemerintah Kota Ternate melalui Bappelitbangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap Perda RPJMD," ujarnya.

Dia menambahkan, melalui pengendalian dan evaluasi terhadap Perda RPJMD tersebut dengan hasil sebagi berikut, terdapat perubahan sistematika perumusan RPJMD dari sebelumnya yang mengacu pada ketentuan dalam Permendagri nomor 54 tahun 2010 dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017.

Selain itu, perubahan model dan konteks pada sejumlah target dan capaian indikator kinerja Pemerintah Daerah yang diakibatkan dari adanya kebijakan ditingkatkan pusat.

Kemudian terdapat perubahan nomenklatur perangkat daerah yang perlu disesuaikan dan tidak selarasnya atau tidak ada konektivitas antara RPJMD Kota Ternate tahun 2016-2021 dengan Renstra perangkat daerah.

Untuk itu, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tersebut, maka Perda RPJMD Kota Ternate telah memenuhi ketentuan dalam Permendagri nomor 8 tahun 2017 untuk dilakukan perubahan, selanjutnya terhadap materi muatan dalam dokumen Perda dan lampiran Perda RPJMD.

Dari Ranperda tersebut lanjut dia, terdapat sejumlah perubahan dan penyesuaian, diantaranya pada judul Ranperda, tahun pengundangan atas aturan daerah ditambahkan kata Kota Ternate, hal tersebut sesuai dengan nama Peraturan Daerah sebelumnya perubahan yakni Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Ternate 2016-2021.

"Selanjutnya pada konsederan menimbang dan disepakati untuk dirubah redaksi kalimat pada huruf a,huruf b dan huruf c, selain itu pada konsederan mengingat disepakati untuk di drop empat Peraturan Perundang-undangan yakni angka 4, angka 7, angka 8, angka, 9 dan angka 10, sehingga menyisakan 7 Perundang-undangan saja dari total 11 yang diusulkan sebelumya," tuturnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT